Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Periksa 2 Pemilik Toko Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan RI Periksa 2 Pemilik Toko Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Senin 6 Mei 2024.

Saksi yang diperiksa adalah:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
Kejaksaan RI Periksa 2 Pemilik Toko Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kapuspenkum.

Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, namun perkara ini hingga kini masih belum menemui titik terang. Tim penyidik belum mengungkap tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan RI Periksa 2 Pemilik Toko Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus dilakukan.

Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun demikian, meskipun dokumen-dokumen sudah diamankan, Kejaksaan RI masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.

Pasalnya, ada perdebatan soal penanganan kasus ini. Di mana ada kekhawatiran bahwa perkara ini justru masuk ke sektor kepabeanan.