Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi Aciviena dalam perkara jual beli emas Antam sekitar 1 ton.
Vonis dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung Jumat, 27 Desember 2025 dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM) Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus menyatakan Terdakwa Budi Said terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Budi Said dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Terdakwa Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram setara nilai nilai Rp35.526.893.372,99 subsidair 8 tahun kurungan.
Amar putusan lainnya adalah barang bukti conform Penuntut Umum dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara untuk Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Abdul Hadi Aviciena dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
Ajukan Banding
Usai pembacaan vonis, penasihat hukum terdakwa Budi Said dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding dan pengajuan banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi).
"Sedangkan terhadap vonis terdakwa Abdul Hadi Aviciena, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Kapuspenkum.
BS merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.
Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
- editor
Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka BudiSaid dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tim penyidik Kejaksaan RI telah melimpahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKasus ini diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial TP, selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddharta Advisory.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaNSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaBerkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial KML, selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca Selengkapnya