

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi Aciviena dalam perkara jual beli emas Antam sekitar 1 ton.
Vonis dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung Jumat, 27 Desember 2025 dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM) Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus menyatakan Terdakwa Budi Said terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatan tersebut, Terdakwa Budi Said dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Terdakwa Budi Said juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram setara nilai nilai Rp35.526.893.372,99 subsidair 8 tahun kurungan.
Amar putusan lainnya adalah barang bukti conform Penuntut Umum dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan vonis, penasihat hukum terdakwa Budi Said dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding dan pengajuan banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi).
"Sedangkan terhadap vonis terdakwa Abdul Hadi Aviciena, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir," ujar Kapuspenkum.
BS merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.
Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id