Better experience in portrait mode.
7 Tersangka Pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

7 Tersangka Pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

Tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga melakukan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 akan segera disidang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur pada Jumat, 8 Maret 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

7 Tersangka Pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor PR –214/037/K.3/Kph.3/03/2024, merinci ketujuh tersangka mantan anggota PPLN tersebut. Ketujuh tersangka itu terdiri dari empat orang dosen inisial UF, APJ, PS, dan MKM. Kemudian satu mahasiswa inisial TOCR, dan dua anggota PPLN Kuala Lumpur inisial DS dan AK.

"MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur. Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO),"

tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers di Jakarta, 9 Maret 2024.

Menurut keterangannya, tersangka tujuh mantan anggota PPLN itu disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Tersangka Pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

"Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai 27 Maret 2024,"

ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Peneliti (P-19) Bergerak Cepat

Tim Jaksa Peneliti (P-19) yang beranggotakan sembilan orang jaksa yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Syahrul Juaksha Subuki, bergerak cepat untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan.

Perlu diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Kemudian Tim Jaksa Peneliti (P-16) bekerja selama tiga hari untuk memeriksa berkas perkara.

Jadwal Sidang Para Tersangka

Kapuspenkum menjelaskan, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki, dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tujuh tersangka mantan anggota PPLN tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024.

"Dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," tulis Kapuspenkum dalam Siaran Pers Nomor PR –214/037/K.3/Kph.3/03/2024.

7 Tersangka Pemalsuan DPT pada Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut adalah Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.

Kronologi Perkara

Perkara penambahan dan pemalsuan DPT oleh tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024, di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum, ketujuh tersangka itu ditetapkan.

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, diterbitkan surat perintah Kabareskeim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

JAM PIDUM Nyatakan Lengkap Berkas Perkara 7 Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur
JAM PIDUM Nyatakan Lengkap Berkas Perkara 7 Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF, dkk.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) TPPU Tersangka ARPG
JAM-Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) TPPU Tersangka ARPG

Berkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik
Dugaan Rekayasa Dana Reses, 30 Anggota DPRD di NTT Bakal Diperiksa Jaksa Penyidik

Tipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Saksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.

Baca Selengkapnya