Better experience in portrait mode.

Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor, Prof.Dr.Drs Soemardijo, SE;Ak;CA;BKP-C memberikan pandangan terkait banyak yang mempertanyakan kepada intitusi Kejaksaan Agung mengenai penetapan seseorang Pejabat Negara/Menteri, Apakah kebijakan Menteri/Pejabat Negara dapat dipidana dalam melaksanakan tugas dan kewenangnnya.

Menurut Soemardijo, Dekan Fakultas Ekonomi Asean International University Kualalumpur-Malaysia, berdasarkan profesional Judgement, bahwa Kebijakan Pejabat Negara/Menteri bisa di Pidana sepanjang Unsur ancaman Pidana yang diatur UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 terpenuhi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Psl 26 A dan KUHAP pasal 184 Ayat(1) minimal dua alat bukti yang valid Penyidik bisa menaikkan seseorang siapapun termasuk Pejabat Tinggi Negara dari Saksi menjadi Tersangka.

Menurutnya tentang Kerugian Negara, masyarakat publik sebaiknya memahami perbedaan "Kerugian Keuangan Negara" dan "Kerugian Negara". Kerugian Keuangan Negara yaitu uang, surat berharga, barang yang dirampok dan diambil secara nyata dan pasti dengan cara melawan hukum baik, sengaja maupun lalai yang bersumber APBN/APBD/BUMN/BUMD, termasuk Kekayaan yang diperoleh dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.

Sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini tentang Impor Gula tahun 2015 masuk ranah Kerugian Negara, sepanjang unsurnya: Pejabat Negara/Menteri yang bersangkutan: (a) Melawan Hukum; (b) Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonmian Negara; (c) menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang nyata merugikan Keuangan negara dan Perekonomian Negara. 

Contohnya "Kerugian Negara" seseorang menyelundupkan mobil Mercy dari Jerman, berarti Negara Kehilangan Pendapatan Negara berupa Bea Impor Masuk yang dipungut Bea Cukai.

Perusahaan Tambang Nikel mengambil Kekayaan Negara yang Dikuasai Negara dari perut Bumi Morowali Sultra berupa pasir Nikel tanpa memiliki IUP Pertambangan, dan tidak membayar Royalti 10% ini masuk "Kerugian Negara". Pendapatan negara yang hilang tidak masuk Kas Negara. 

Yang menjadi pertanyaan publik, sambung Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya-Jakarta Dewan Guru Besar, termasuk Anggota DPR Komisi III, dan Penasehat Hukum, Akademis, mengenai Ke-absahan penahanan seseorang menjadi tersangka kasus Impor Gula tahun 2015 dikaitkan tentang unsur / delik yang diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1).

Ada yang mempertanyakan mengenai LHP Audit BPK tahun 2015-2017 di Kementerian Perdagangan tidak menyatakan Kerugian Negara. Ada yang mempertanyakan tentang Kerugian Negara (PKN) siapa yang menghitung, ada juga yang menyatakan abuse of power, termasuk ada yang berpendapat Kebijikan tidak bisa dipidanakan atau dikrimilisasi, dll.  

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Japek

"Dalam alam demokrasi liberal masyarakat termasuk yang mulia anggota DPR RI Komisi III, sah saja berpendapat sesuai kompetensi dan kepentingannya masing-masing tentang pemahaman Tipikor,"

 ujar Soemardijo dalam keterangannya, Jumat 22 November 2024.

Soemardijo menjelaskan mengenai LHP BPK tahun 2017 di Kementerian Perdagangan RI tentang Impor Gula tahun 2015-2017, mengapa LHP BPK RI tidak mendiclose dan/atau menyatakan terjadi Kerugian Negara tentang Impor Gula pada tahun 2015.

Menurutnya, karena BPK tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2015-2017 yang dilanjutkan Audit Investigatif sebagaimana diatur UU BPK 15/2006 Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2); UU No.15 Tahun 2004 Pasal 13; Peraturan BPK No.1 Tahun 2020 Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 9 , Pasal 10 dan Pasal 11, maka dalam LHP 2015-2107 BPK tidak menyatakan Kerugian Negara.

Tentang Kerugian Negara dan Penghitungan Kerugian Negara secara jelas telah tersurat, dan tersirat dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU TPK, yaitu Kerugian Negara nyata dan pasti yang telah dihitung oleh instansi berwenang dan Akuntan Publik yang ditunjuk.

"Pembuat Undang-Undang (legal open policy) tentang UU TPK mempunyai pertimbangan Politik Hukum, agar Korupsi cepat diberantas di bumi Indonesia maka memberikan kewenangan kepada APH/Penyidik untuk menentukan instansi/entitas termasuk Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara dengan cepat, melalui bukti-bukti relevan, akurat, valid, terukur dan nyata," paparnya. 

Bahkan, kata Soemardijo, APH/Penyidik bisa langsung meminta bantuan ahli yang memiliki kompetensi untuk menghitung Kerugian Negara, termasuk Akuntan Publik.

Mengingat bukti materiil Kerugian Negara masuk ranah pertimbangan dan keyakian Majelis Hakim Tipikor, siapa yang menghitung dan menyatakan Kerugian Negara.

"Dan yang perlu diketahui masyarakat umum bahwa UU TPK adalah Lex Specialist derograt Lex Specialist (khusus di antara yang paling khusus) mengingat Perbuatan Korupsi masuk Kejahatan Luar Biasa, penangannya juga harus dilakukan sangat luar biasa," tegasnya. 

UU TPK No.31/1999 jo UU.No.20/2001 di Undangkan lebih dahulu. Sebelum UU. No.15/2006 tentang BPK RI, dan UU.No.15/2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keungan Negara di Undangkan, dan Perpres No.192 Tahun 2014, tentang BPKP dan terakhir Perpres 34 Tahun 2023 tentang BPKP diundangkan.

APH/Penyidik dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi dalam Kerugian Negara dapat merujuk UU TPK, ketentuan Penjelasan pasal 32 ayat (1) sebagai rujukan, sesuai perintah Undang-Undang TPK.

Kerugian Negara tentang kasus Impor Gula tahun 2015, termasuk delik materiil yang diatur UUTPK Pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1).

Nilainya bisa diketahui dengan mudah menggunakan lmu Akuntansi yaitu Nilai perolehan harga 105 ribu Ton GKM, yang impor langsung oleh Negara/BUMN ditambah biaya produksi merubah bentuk GKM menjadi GKP, maka diperoleh Harga Pokok Produksi (HPP), ditambah keuntungan wajar diperoleh harga pokok penjualan (HPP) ke masyarakat karena Negara tidak cari untung optimal namun keuntungan yang wajar. 

Dibanding yang Impor oleh Perusahaan/Entitas swasta jumlah nilai perolehan Impor 105 ribu Ton GKM, ditambah biaya produksi merubah bentuk dari GKM menjadi GKP maka diperoleh Harga Pokok Produksi, ditambah keuntungan Profit Optimal & PPN oleh Perusahaan swasta dijual/dilepas ke pasar, maka harga jual gula lebih tinggi, selisih harga merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta ini masuk ranah Kerugian Negara akibat Kebijakan melawan hukum. Metode seperti ini sangat mudah dengan menggunakan metoda "REAL COST" ketemu "Kerugian Negara" Nyata dan Pasti. 

Adapun tentang abuse of power, menurutnya APH/Penyidik tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa, pasti melalui proses panjang mulai penelitian informasi, pengaduan, mengolah data, fakta, bukti primer, dari mulai Lidik dan Penyidikan termasuk masukan dan pendapat Ahli. 

"Karena menyangkut nasib seseorang dan keluarganya. Oleh karena itu penyidik musti sangat hati-hati, dan prudent dalam menentukan seseorang sebagai TSK sebagaimana diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1), karena menyangkut badan seseorang dan keluarganya dan HAM," imbuhnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 09 Okt 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kamis, 09 Okt 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 09 Okt 2025 21:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 09 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah Kamis, 09 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo Kamis, 09 Okt 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM
Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Mantan Direktur SDM Kamis, 09 Okt 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar
Kejaksaan Sita Eksekusi Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Pidana Denda Rp62 Miliar Kamis, 09 Okt 2025 13:53 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi
Penyidik Kejagung Sita 6 Aset Tanah Terkait Perkara PT Sritex, Salah Satunya Berdiri Vila 3.120 Meter Persegi Kamis, 09 Okt 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Pegawai PT OTM Rabu, 08 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi dari Google Indonesia Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 07 Okt 2025 23:07 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Setelah Eks Dirut, Kejagung Periksa Mantan Direksi 2 Bank Pemerintah Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 07 Okt 2025 22:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 06 Okt 2025 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Google Indonesia Sebagai Saksi Senin, 06 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank BUMN dan 10 Saksi Lain Terkait Perkara Kredit PT Sritex Senin, 06 Okt 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk
Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,45 Triliun ke PT Timah Tbk Senin, 06 Okt 2025 18:39 WIB

Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T
Laporkan Capaian Satgas PKH ke Presiden RI, Jaksa Agung: Indikasi Awal Nilai Penguasaan Kembali Tanah dan Kebun Sawit Bernilai Rp 150 T Senin, 06 Okt 2025 16:09 WIB

Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat
Dibekuk di Tangerang, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat Kamis, 02 Okt 2025 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi Kamis, 02 Okt 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemendikbudristek Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kamis, 02 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Managing Director PIMD Rabu, 01 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel
Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya dari Perusahaan Travel Rabu, 01 Okt 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK
Kejaksaan RI Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK Rabu, 01 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya