Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor, Prof.Dr.Drs Soemardijo, SE;Ak;CA;BKP-C memberikan pandangan terkait banyak yang mempertanyakan kepada intitusi Kejaksaan Agung mengenai penetapan seseorang Pejabat Negara/Menteri, Apakah kebijakan Menteri/Pejabat Negara dapat dipidana dalam melaksanakan tugas dan kewenangnnya.
Menurut Soemardijo, Dekan Fakultas Ekonomi Asean International University Kualalumpur-Malaysia, berdasarkan profesional Judgement, bahwa Kebijakan Pejabat Negara/Menteri bisa di Pidana sepanjang Unsur ancaman Pidana yang diatur UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 terpenuhi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Psl 26 A dan KUHAP pasal 184 Ayat(1) minimal dua alat bukti yang valid Penyidik bisa menaikkan seseorang siapapun termasuk Pejabat Tinggi Negara dari Saksi menjadi Tersangka.
Menurutnya tentang Kerugian Negara, masyarakat publik sebaiknya memahami perbedaan "Kerugian Keuangan Negara" dan "Kerugian Negara". Kerugian Keuangan Negara yaitu uang, surat berharga, barang yang dirampok dan diambil secara nyata dan pasti dengan cara melawan hukum baik, sengaja maupun lalai yang bersumber APBN/APBD/BUMN/BUMD, termasuk Kekayaan yang diperoleh dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.
Sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini tentang Impor Gula tahun 2015 masuk ranah Kerugian Negara, sepanjang unsurnya: Pejabat Negara/Menteri yang bersangkutan: (a) Melawan Hukum; (b) Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonmian Negara; (c) menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang nyata merugikan Keuangan negara dan Perekonomian Negara.
Contohnya "Kerugian Negara" seseorang menyelundupkan mobil Mercy dari Jerman, berarti Negara Kehilangan Pendapatan Negara berupa Bea Impor Masuk yang dipungut Bea Cukai.
Perusahaan Tambang Nikel mengambil Kekayaan Negara yang Dikuasai Negara dari perut Bumi Morowali Sultra berupa pasir Nikel tanpa memiliki IUP Pertambangan, dan tidak membayar Royalti 10% ini masuk "Kerugian Negara". Pendapatan negara yang hilang tidak masuk Kas Negara.
Yang menjadi pertanyaan publik, sambung Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya-Jakarta Dewan Guru Besar, termasuk Anggota DPR Komisi III, dan Penasehat Hukum, Akademis, mengenai Ke-absahan penahanan seseorang menjadi tersangka kasus Impor Gula tahun 2015 dikaitkan tentang unsur / delik yang diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1).
Ada yang mempertanyakan mengenai LHP Audit BPK tahun 2015-2017 di Kementerian Perdagangan tidak menyatakan Kerugian Negara. Ada yang mempertanyakan tentang Kerugian Negara (PKN) siapa yang menghitung, ada juga yang menyatakan abuse of power, termasuk ada yang berpendapat Kebijikan tidak bisa dipidanakan atau dikrimilisasi, dll.
"Dalam alam demokrasi liberal masyarakat termasuk yang mulia anggota DPR RI Komisi III, sah saja berpendapat sesuai kompetensi dan kepentingannya masing-masing tentang pemahaman Tipikor,"
ujar Soemardijo dalam keterangannya, Jumat 22 November 2024.
Soemardijo menjelaskan mengenai LHP BPK tahun 2017 di Kementerian Perdagangan RI tentang Impor Gula tahun 2015-2017, mengapa LHP BPK RI tidak mendiclose dan/atau menyatakan terjadi Kerugian Negara tentang Impor Gula pada tahun 2015.
Menurutnya, karena BPK tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2015-2017 yang dilanjutkan Audit Investigatif sebagaimana diatur UU BPK 15/2006 Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2); UU No.15 Tahun 2004 Pasal 13; Peraturan BPK No.1 Tahun 2020 Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 9 , Pasal 10 dan Pasal 11, maka dalam LHP 2015-2107 BPK tidak menyatakan Kerugian Negara.
Tentang Kerugian Negara dan Penghitungan Kerugian Negara secara jelas telah tersurat, dan tersirat dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU TPK, yaitu Kerugian Negara nyata dan pasti yang telah dihitung oleh instansi berwenang dan Akuntan Publik yang ditunjuk.
"Pembuat Undang-Undang (legal open policy) tentang UU TPK mempunyai pertimbangan Politik Hukum, agar Korupsi cepat diberantas di bumi Indonesia maka memberikan kewenangan kepada APH/Penyidik untuk menentukan instansi/entitas termasuk Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara dengan cepat, melalui bukti-bukti relevan, akurat, valid, terukur dan nyata," paparnya.
Bahkan, kata Soemardijo, APH/Penyidik bisa langsung meminta bantuan ahli yang memiliki kompetensi untuk menghitung Kerugian Negara, termasuk Akuntan Publik.
Mengingat bukti materiil Kerugian Negara masuk ranah pertimbangan dan keyakian Majelis Hakim Tipikor, siapa yang menghitung dan menyatakan Kerugian Negara.
"Dan yang perlu diketahui masyarakat umum bahwa UU TPK adalah Lex Specialist derograt Lex Specialist (khusus di antara yang paling khusus) mengingat Perbuatan Korupsi masuk Kejahatan Luar Biasa, penangannya juga harus dilakukan sangat luar biasa," tegasnya.
UU TPK No.31/1999 jo UU.No.20/2001 di Undangkan lebih dahulu. Sebelum UU. No.15/2006 tentang BPK RI, dan UU.No.15/2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keungan Negara di Undangkan, dan Perpres No.192 Tahun 2014, tentang BPKP dan terakhir Perpres 34 Tahun 2023 tentang BPKP diundangkan.
APH/Penyidik dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi dalam Kerugian Negara dapat merujuk UU TPK, ketentuan Penjelasan pasal 32 ayat (1) sebagai rujukan, sesuai perintah Undang-Undang TPK.
Kerugian Negara tentang kasus Impor Gula tahun 2015, termasuk delik materiil yang diatur UUTPK Pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1).
Nilainya bisa diketahui dengan mudah menggunakan lmu Akuntansi yaitu Nilai perolehan harga 105 ribu Ton GKM, yang impor langsung oleh Negara/BUMN ditambah biaya produksi merubah bentuk GKM menjadi GKP, maka diperoleh Harga Pokok Produksi (HPP), ditambah keuntungan wajar diperoleh harga pokok penjualan (HPP) ke masyarakat karena Negara tidak cari untung optimal namun keuntungan yang wajar.
Dibanding yang Impor oleh Perusahaan/Entitas swasta jumlah nilai perolehan Impor 105 ribu Ton GKM, ditambah biaya produksi merubah bentuk dari GKM menjadi GKP maka diperoleh Harga Pokok Produksi, ditambah keuntungan Profit Optimal & PPN oleh Perusahaan swasta dijual/dilepas ke pasar, maka harga jual gula lebih tinggi, selisih harga merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta ini masuk ranah Kerugian Negara akibat Kebijakan melawan hukum. Metode seperti ini sangat mudah dengan menggunakan metoda "REAL COST" ketemu "Kerugian Negara" Nyata dan Pasti.
Adapun tentang abuse of power, menurutnya APH/Penyidik tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa, pasti melalui proses panjang mulai penelitian informasi, pengaduan, mengolah data, fakta, bukti primer, dari mulai Lidik dan Penyidikan termasuk masukan dan pendapat Ahli.
"Karena menyangkut nasib seseorang dan keluarganya. Oleh karena itu penyidik musti sangat hati-hati, dan prudent dalam menentukan seseorang sebagai TSK sebagaimana diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1), karena menyangkut badan seseorang dan keluarganya dan HAM," imbuhnya
- Sandy Adam Mahaputra
Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Baca SelengkapnyaSelain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaMereka adalah YS selaku Direktur PT Abad Baru dan TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL
Baca SelengkapnyaTiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan SSY tersebut dilakukan karena berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Kemendag.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tersangka RD merupakan Direktur PT SMIP.
Baca SelengkapnyaRFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya