

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada Senin, 18 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah YS selaku direktur CV Abad Baru, GPS selaku manager accounting PT Permata Dunia Sukses Utama, dan AMS selaku kepala pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.
Menurut Kapuspen, pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Pekan lalu, tim jaksa penyidikan JAM-Pidsus juga telah memeriksa 2 orang saksi dari dua perusahaan berbeda. Kedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Seperti diketahui, Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rutan)Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id