Better experience in portrait mode.
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, dalam sesi diskusi Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Selasa 28 November 2023, mengatakan perlunya terobosan hukum untuk pemulihan kerugian perekonomian negara.

Dia mencontohkan kasus korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus itu, pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa.

“Untuk itu perlu adanya penyamaan persepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an, yaitu pada perkara korupsi terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan, yaitu asas “Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Artinya, terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.

Sementara, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H. Suharto, mengatakan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.


Sedangkan, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, selaku Penanggap, menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik.

“Tetapi, aparat penegak hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktik di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.


Prof. Indriyanto menambahkan, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.

Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menuturkan, keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Itu artinya, keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.


“Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyata dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, mengatakan, perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana, ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.

“Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Sedangkan, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Panitia FGD, Hendro Dewanto, menyatakan bahwa dalam praktik peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.

“Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan.

Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus
Jaksa Agung Ingin Definisi Kerugian Perekonomian Negara Diatur Secara Khusus

Perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi
Jaksa Agung Bicara Kerugian Perekonomian Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Sepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.

Baca Selengkapnya
Wakil Jaksa Agung Buka FGD Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Wakil Jaksa Agung Buka FGD Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Wakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) yang menyelenggarakan FGD ini.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara

Instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
Perlu Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi
Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, Jampidsus Gelar FGD Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Jaksa Agung Apresiasi BPK dalam Audit Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Wakil Jaksa Agung Buka Pelatihan Kemahiran Penanganan Aset Kripto
Wakil Jaksa Agung Buka Pelatihan Kemahiran Penanganan Aset Kripto

Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.

Baca Selengkapnya
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset Berperan Percepat Penyelamatan Keuangan Negara

Agar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Puspenkum Kejaksaan RI Gelar Penyuluhan Hukum tetang Pemberantasan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum,

Baca Selengkapnya
Jamdatun Minta Penegak Hukum Gencar Sita Aset Koruptor
Jamdatun Minta Penegak Hukum Gencar Sita Aset Koruptor

Menurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar:
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar: "Kejaksaan RI Tidak Boleh Kendor Menghadapi Koruptur"

Upaya mewujudkan Indonesia yang maju hanya bisa dilakukan dengan memberantas korupsi yang sudah menjadi penyakit sosial

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022
Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas 2010-2022

2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI
Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Kredit ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahapan satu terdiri dari 4 perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kejagung: Aset Kripto Sering Dipakai Tindak Pidana Skala Besar
Kejagung: Aset Kripto Sering Dipakai Tindak Pidana Skala Besar

Kejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung dan OJK Perkuat Kolaborasi Terkait Penindakan Tindak Pidana Perbankan dan Penanganan Barang Bukti Kripto
Kejaksaan Agung dan OJK Perkuat Kolaborasi Terkait Penindakan Tindak Pidana Perbankan dan Penanganan Barang Bukti Kripto

Kolaborasi penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU

Jaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas
Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset Universitas Sebelas Maret
JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset Universitas Sebelas Maret

Menurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back
Tanggapi Isu Kejaksaan Superbody, Guru Besar Ilmu Hukum: Corruptor Fight Back

Ini adalah serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Jadi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Dengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Nilai Perlu Regulasi Blockchain Lebih Komprehensif Agar Aman dan Efektif dalam Penegakan Hukum
Kejagung Nilai Perlu Regulasi Blockchain Lebih Komprehensif Agar Aman dan Efektif dalam Penegakan Hukum

Indonesia diketahui menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019

Baca Selengkapnya
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Gelar Lokakarya bersama USDOJ OPDAT
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Gelar Lokakarya bersama USDOJ OPDAT

USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis

12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Baca Selengkapnya