Better experience in portrait mode.
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Lima Saksi Baru

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Lima Saksi Baru

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.

Periksa 5 Saksi

Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR – 190/013/K.3/Kph.3/03/2024, kelima saksi tersebut adalah Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019 berinisial M. Saksi kedua adalah Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021 berinisial RR.

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa Lima Saksi Baru

Saksi ketiga ialah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau berinisial H. Kemudian GK selaku Plh Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

"Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023,"

tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Siaran Pers di Jakarta, 5 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Perlu diketahui, Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada kesempatan yang lain, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan serangkaian pemeriksaan.

Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023 lalu.