

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim menegaskan langkah pecegahan untuk kasus illegal fishing perlu dilakukan mengingatkan dampaknya terhadap ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Imbauan itu disampaikan Kajati Sulsel mewakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI saat membuka Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan di Hotel Melia, Makassar, Kamis, 21 November 2024.
Pelatihan ini dilaksanakan Badan Diklat Kejaksaan RI bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 21-22 November 2024.
Menurut Kajati Sulsel, Kekayaan laut Indonesia yang melimpah membuat kejahatan di sektor kelautan dan perikanan juga meningkat. Kasus yang menonjol terutama penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) di wilayan perairan Indonesia.
"Perlu Langkah pencegahan untuk kasus illegal fishing ini," ujar Kajati Sulsel.
Dalam menangani kasus tindak pidana di sektor perikanan, Kajati Sulsel mengingatkan aparat penegak hukum untuk patuh pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain UU Perikanan, Kajati Sulses juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan harus memperhatikan aturan atau konvensi internasional.
Kegiatan Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan ini diikuti peserta sebanyak 22 orang terdiri dari 10 orang dari Kejaksaan dan 12 orang wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Polri, dan Bea Cukai.
"Semoga dalam pelatihan ini ditemukan cara-cara yang efektif dan efesien dalam penanganan kasus di sektor perikanan," tutup Kajati Sulsel.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id