

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim menegaskan langkah pecegahan untuk kasus illegal fishing perlu dilakukan mengingatkan dampaknya terhadap ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
Imbauan itu disampaikan Kajati Sulsel mewakili Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI saat membuka Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan di Hotel Melia, Makassar, Kamis, 21 November 2024.
Pelatihan ini dilaksanakan Badan Diklat Kejaksaan RI bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 21-22 November 2024.
Menurut Kajati Sulsel, Kekayaan laut Indonesia yang melimpah membuat kejahatan di sektor kelautan dan perikanan juga meningkat. Kasus yang menonjol terutama penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) di wilayan perairan Indonesia.
"Perlu Langkah pencegahan untuk kasus illegal fishing ini," ujar Kajati Sulsel.
Dalam menangani kasus tindak pidana di sektor perikanan, Kajati Sulsel mengingatkan aparat penegak hukum untuk patuh pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain UU Perikanan, Kajati Sulses juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan harus memperhatikan aturan atau konvensi internasional.
Kegiatan Pelatihan Tindak Pidana di Sektor Perikanan ini diikuti peserta sebanyak 22 orang terdiri dari 10 orang dari Kejaksaan dan 12 orang wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Polri, dan Bea Cukai.
"Semoga dalam pelatihan ini ditemukan cara-cara yang efektif dan efesien dalam penanganan kasus di sektor perikanan," tutup Kajati Sulsel.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaBadan Diklat Kejaksaan RI berperan penting dalam meningkatan kapasitas SDM Adhyaksa
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id