Better experience in portrait mode.
Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya

Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya

Kejaksaan RI Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Ini Daftarnya

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Terkait dengan tersangka TPPU telah kami tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Rabu 29 Mei 2024.


Enam tersangka TPPU tersebut adalah HLN selaku manajer PT QSE, HM perwakilan PT RBT, SG selaku komisaris PT SIP, TMN alias AN selaku binificiary owner CV VIP, S selaku Direktur PT RBT, dan RI selaku Dirut PT SBS.

Keenam tersangka TPPU ini sebelumnya sudah menjadi tersangka perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Hingga kini, sudah ada 22 tersangka. Penyidik Kejaksaan RI juga sudah memeriksa 200 saksi terkait kasus ini.

Pada hari ini, Kejaksaan RI juga menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah kerugian negara hasil audit BPKP cukup fantastis.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan.

"Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung.

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa audit kerugian negara. Kepala BPKP memastikan audit yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan RI dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.

"Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung kerugian negara sekitar Rp300 triliun," tegas Kepala BPKP.

Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Ardiansyah, mengatakan, angka Rp300 triliun tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa akan memasukkannya dalam kualifikasi kerugian negara.

"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Yang masuk Rp300 triliun akan masuk kerugian negara," tegas JAM-Pidsus.


Menurut JAM-Pidsus menambahkan, di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss. JAM-Pidsus menegaskan bahwa kerugian tersebut merupakan real loss.

"Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata JAM-Pidsus.