Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Terkait dengan tersangka TPPU telah kami tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Rabu 29 Mei 2024.
Enam tersangka TPPU tersebut adalah HLN selaku manajer PT QSE, HM perwakilan PT RBT, SG selaku komisaris PT SIP, TMN alias AN selaku binificiary owner CV VIP, S selaku Direktur PT RBT, dan RI selaku Dirut PT SBS.
Keenam tersangka TPPU ini sebelumnya sudah menjadi tersangka perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Hingga kini, sudah ada 22 tersangka. Penyidik Kejaksaan RI juga sudah memeriksa 200 saksi terkait kasus ini.
Pada hari ini, Kejaksaan RI juga menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jumlah kerugian negara hasil audit BPKP cukup fantastis.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan.
"Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung.
Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa audit kerugian negara. Kepala BPKP memastikan audit yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan RI dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.
"Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung kerugian negara sekitar Rp300 triliun," tegas Kepala BPKP.
Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Ardiansyah, mengatakan, angka Rp300 triliun tersebut masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa akan memasukkannya dalam kualifikasi kerugian negara.
"Jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Yang masuk Rp300 triliun akan masuk kerugian negara," tegas JAM-Pidsus.
Menurut JAM-Pidsus menambahkan, di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, terdapat perdebatan apakah kerugian yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss. JAM-Pidsus menegaskan bahwa kerugian tersebut merupakan real loss.
"Ini adalah kerugian riil yang harus jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata JAM-Pidsus.
- Eko Huda
Kejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca Selengkapnya8 orang saksi diperiksa terkait korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTerhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama dan pihak dari PT Inti Valutama Sukses.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ketut Sumedana, merinci enam saksi tersebut dalam siaran persnya.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dan CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTerbaru, sebanyak lima karyawan PT Timah Tbk diperiksa terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPara saksi di antaranya, D selaku pegawai PT Refined Bangka Tin, dan HL selaku pihak swasta.
Baca Selengkapnya