Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung pada Senin, 11 November 2024.
Dua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik tersebut adalah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.
Satu saksi lainnya adalah SA selaku Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan tahun 2016.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum Kejagung.
Awal Mula Perkara
Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.
Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
- editor
Ketiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut di antaranya, ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini merupakan LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaTiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaKedua saksi baru yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik tersebut merupakan Manager Marketing PT Adi Karya Gemilang.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaSelain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaPemeriksaan SSY tersebut dilakukan karena berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Kemendag.
Baca Selengkapnya