

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung pada Senin, 11 November 2024.
Dua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik tersebut adalah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.
Satu saksi lainnya adalah SA selaku Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan tahun 2016.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
ujar Kapuspenkum Kejagung.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain TTL, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.
Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
Penetapan tersangka TTL selaku Mendag periode 2015-2016 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara status tersangka kedua atas nama TS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.
Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tersangka TTL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id