

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa karyawan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial PI selaku karyawan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023," ujar Kapuspenkum.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id