Better experience in portrait mode.
Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL, Kejagung Beber 5 Alasan

Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL, Kejagung Beber 5 Alasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana yang diajukan dalam persidangan praperadilan perkara impor gula atas tersangka TTL yang berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 lalu.


Tuduhan plagiat tersebut dilontarkan kuasa hukum TTL terhadap dua ahli hukum pidana yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufiq Rahman, Ph.D. Keberatan kuasa hukum ini didasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.

"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin, 25 November 2024.

Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL, Kejagung Beber 5 Alasan

Dalam persidangan praperadilan, Kejagung sebagai pihak termohon menghadirkan lima ahli yang memberikan keterangan. Kelimanya adalah Ahli Hukum Pidana Prof. Hibnu Nugoro, Taufiq Rahman Ph.D, dan Prof Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi, Auditor pada BPKP, Evenry Sihombing.

Selain Prof. Agus Surono yang menyampaikan pendapat hukum secara tertulis, seluruh ahli yang diajukan Kejagung hadir di persidangan.

5 Alasan Kejaksaan Agung

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), ada lima alasan yang mendasari penilaian Kejagung bahwa tuduhan plagit oleh kuasa hukum TTL tidak berdasar. Alasan pertama adalah pendapat tertulis yang diajukan ahli hanya berfungsi sebagai pointer dan bukan bukti tertulis. Pointer tersebut dibuat untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan.

"Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait," ujar Kapuspenkum.

Alasan kedua adalah adanya perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dari dua pendapat tertulis ahli yang diajukan Kejagung. Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho diketahui terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan. Sementara Taufik Rahman memberikan pendapat tertulisnya sebanyak tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.


"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," kata Kapuspenkum.

Kejagung juga berpandangan nilai hukum terletak pada keterangan langsung di persidangan sebagimana ketentuan Pasal 186 KUHAP.


Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangannya sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut daiak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.

Sementara terkait kesamaan pandangan di kalangan ahli, Kapuspenkum menilai, hal itu mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu yang dibahas.

Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu dalam Praperadilan Pemohon Tersangka TTL, Kejagung Beber 5 Alasan

Alasan terakhir, ujar Kapuspenkum, adalah pemohon tidak bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis.

"Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan,"

Jelas Kapuspenkum

Dengan pertimbangan tersebut, Kapuspenkum menegaskan para ahli yang hadir di persidangan pada dasarnya tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis. Namun untuk efektifitas persidangan, Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.


"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan," tegas Kapuspenkum.

Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula
Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TTL dalam Perkara Impor Gula

Penyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL

Baca Selengkapnya
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
2 Saksi Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru

Dalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru

Baca Selengkapnya
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula
Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan Kasus Impor Gula

Kejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat Negara atau Menteri Bisa Dipidanakan
Pandangan Ahli Keuangan Negara Khusus Tipikor Soal Kebijakan Pejabat Negara atau Menteri Bisa Dipidanakan

APH/Penyidik tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula

Ketiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016

Baca Selengkapnya
Jampidum jadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa  Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta
Jampidum jadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta

Judul disertasi yang diuji Jampidum adalah 'Praktek hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM di Indonesia'.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU
Jaksa Agung Temukan Indikasi Pola Transaksional Penanganan Persaingan Usaha di KPPU

Jaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP, Mulai Pejabat di Kemendag hingga Bulog

Jaksa telah menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi

Kedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

Baca Selengkapnya
Manager Accounting PT Andalan Furnindo Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi dalam Perkara Impor Gula Kemendag
Manager Accounting PT Andalan Furnindo Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi dalam Perkara Impor Gula Kemendag

Saksi yang diperiksa kali ini merupakan LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.

Baca Selengkapnya
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Penerapan Uang Pengganti Sebagai Terobosan Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi dalam Kasus Impor Gula Kemendag
Kejaksaan Agung Periksa 2 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi dalam Kasus Impor Gula Kemendag

Mereka adalah YS selaku Direktur PT Abad Baru dan TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.

Baca Selengkapnya
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
Tiga Saksi Diperiksa Kejagung, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Baca Selengkapnya
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi

Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru
Dalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru

Dalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Baru Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana.

Baca Selengkapnya
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada 3 Perkara Narkotika di Sumbawa dan Gorontalo

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kemendag, Salah Satunya Bagian Keuangan AGRI
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Impor Gula Kemendag, Salah Satunya Bagian Keuangan AGRI

JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya