Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana yang diajukan dalam persidangan praperadilan perkara impor gula atas tersangka TTL yang berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
Tuduhan plagiat tersebut dilontarkan kuasa hukum TTL terhadap dua ahli hukum pidana yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufiq Rahman, Ph.D. Keberatan kuasa hukum ini didasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli tersebut.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin, 25 November 2024.
Dalam persidangan praperadilan, Kejagung sebagai pihak termohon menghadirkan lima ahli yang memberikan keterangan. Kelimanya adalah Ahli Hukum Pidana Prof. Hibnu Nugoro, Taufiq Rahman Ph.D, dan Prof Agus Surono, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi, Auditor pada BPKP, Evenry Sihombing.
Selain Prof. Agus Surono yang menyampaikan pendapat hukum secara tertulis, seluruh ahli yang diajukan Kejagung hadir di persidangan.
5 Alasan Kejaksaan Agung
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), ada lima alasan yang mendasari penilaian Kejagung bahwa tuduhan plagit oleh kuasa hukum TTL tidak berdasar. Alasan pertama adalah pendapat tertulis yang diajukan ahli hanya berfungsi sebagai pointer dan bukan bukti tertulis. Pointer tersebut dibuat untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan.
"Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait," ujar Kapuspenkum.
Alasan kedua adalah adanya perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dari dua pendapat tertulis ahli yang diajukan Kejagung. Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho diketahui terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan. Sementara Taufik Rahman memberikan pendapat tertulisnya sebanyak tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," kata Kapuspenkum.
Kejagung juga berpandangan nilai hukum terletak pada keterangan langsung di persidangan sebagimana ketentuan Pasal 186 KUHAP.
Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangannya sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut daiak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.
Sementara terkait kesamaan pandangan di kalangan ahli, Kapuspenkum menilai, hal itu mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu yang dibahas.
Alasan terakhir, ujar Kapuspenkum, adalah pemohon tidak bisa membedakan antara pendapat ahli dan jawaban tertulis.
"Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan, sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan point utama saja atas pertanyaan,"
Jelas Kapuspenkum
Dengan pertimbangan tersebut, Kapuspenkum menegaskan para ahli yang hadir di persidangan pada dasarnya tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis. Namun untuk efektifitas persidangan, Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan," tegas Kapuspenkum.
- editor
Penyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaKejagung juga menghormati hak tersangka TTL dan kuasa hukumnya yang kabarnya akan mengajukan pra-peradilan
Baca SelengkapnyaAPH/Penyidik tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang Tindak Pidana Korupsi seeorang dinyatakan tersangka dan terdakwa.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016
Baca SelengkapnyaJudul disertasi yang diuji Jampidum adalah 'Praktek hukum perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif HAM di Indonesia'.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaJaksa telah menetapkan Direktur PT SMIP sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini merupakan LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMereka adalah YS selaku Direktur PT Abad Baru dan TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejaksaan Agung merinci ketiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Baca SelengkapnyaKetiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 2 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 3 saksi baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Sumber Mutiara Indah Perdana.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Baca Selengkapnya