Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, telah menerima penyerahan tersangka Vladimir Kasarski dan barang bukti (tahap II) kasus pembobolan ATM.
"Vladimir Kasarski kewarganegaraan Rusia yang merupakan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM telah dilakukan tahap dua di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam tahap dua itu diserahkan tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 31 Mei 2024.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara tersebut yakni Pasal 262 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
story.kejaksaan.go.id
Vanny menambahkan, persidangan akan dilakukan antara satu sampai dua minggu setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Jika nanti berkasnya sudah dilimpahkan maka untuk jadwal sidangnya masih menunggu penetapan idang dari hakim," pungkasnya.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id