STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah kediaman Tersangka MR terkait perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, pada Rabu 26 November 2025.
Penggeledahan di rumah tersangka MR di Jalan Prof. Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota digelar selama 5,5 jam mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar serta disaksikan pihak setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi KB 1301 QV, yang tercatat atas nama Lisna Wardati namun digunakan oleh tersangka MR.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.
Perkara ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yaitu IS dan MR yang telah menjalani masa penahanan sejak 17 November 2025 terkait penyimpangan dana hibah yang diberikan Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin senilai Rp22,04 miliar pada periode 2020–2022 untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp5,97 miliar, yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id