Better experience in portrait mode.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (Alm), Kamis 6 Juni 2024.

Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direkutur RSUD Padang Sidempuan itu adalah Ahmad Yuda Bin Hasan.

Alasan terdakwa dijatuhi vonis mati adalah karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga. Selain itu, juga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk perbuatannya.
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023.

Majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh Benny Dharma Yoga, didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa, menyatakan terdakwa Ahmad Yuda Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki perikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, dengan hukuman mati,”

tutur majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya. Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menyatakan barang bukti berupa:

  • Satu helai selimut berwarna biru.

  • Satu helai baju daster berwarna biru.

  • Satu helai kain sarung berwarna ungu.

  • Satu helai sprei berwarna kuning hitam.

  • Satu helai baju berwarna merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat.

  • Satu unit HP vivo berwama biru yang dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. Windi Martika.

  • Satu buah pisau dapur berlumuran darah.

  • Satu buah bantal beserta guling.
  • Tujuh buah tabung gas LPJ 3 kg berwarna hijau.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar.

  • Beberapa ranting beserta rumput kering.

  • Satu kotak obat nyamuk bakar.

  • Satu buah baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan.

  • Satu buah dayung tiba air warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.

  • Satu unit mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM.

  • Satu unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.

  • Satu buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki dan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023.

  • Satu buah Buku Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022 dikembalikan kepada Terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Kronologi Perkara

Kronologi perkara pembunuhan berencana ini bermula di kediaman korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.

Pada saat itu, terdakwa Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 Miliar kepada korban. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Permintaan itu ditolak oleh korban Tetty Rumondang Harahap, sehingga membuat terdakwa Ahmad Yuda emosi. Emosi itu membuat terdakwa memukul korban hingga terjadi pembunuhan secara keji dan sadis.

Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, terdakwa dibantu istri sirinya melakukan pembakaran rumah. Istri siri Ahmad Yuda yang masih dibawah umur itu sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu.

Sementara terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penuntut Umum Karya So Imanuel, menerima sementara Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan akan mengajukan Banding.

"Kami melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum terdakwa, Rano.

Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja Kamis, 08 Jan 2026 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Kamis, 08 Jan 2026 12:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Senin, 05 Jan 2026 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun Jumat, 02 Jan 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai Jumat, 02 Jan 2026 13:56 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%,
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%, Jumat, 02 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan Selasa, 30 Des 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut Senin, 29 Des 2025 19:35 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak Senin, 29 Des 2025 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar Rabu, 24 Des 2025 13:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh Selasa, 23 Des 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta Selasa, 23 Des 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar
Modus Pinjam 399 KTP Debitur Fiktif, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Bersubsidi Senilai Rp41 Miliar Kamis, 18 Des 2025 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan 2 Petinggi PT Inalum Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium, Kerugian Negara Ditaksir US$ 8 Juta Kamis, 18 Des 2025 11:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum Rabu, 17 Des 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rabu, 17 Des 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi
Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Bandung dan Kota Sukabumi Rabu, 17 Des 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Pertama di Indonesia, Kejari Batu Melalui Seksi PAPBB Pulihkan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar
Pertama di Indonesia, Kejari Batu Melalui Seksi PAPBB Pulihkan Aset Pemkot Senilai Rp34,7 Miliar Rabu, 17 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya