Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (Alm), Kamis 6 Juni 2024.
Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direkutur RSUD Padang Sidempuan itu adalah Ahmad Yuda Bin Hasan.
Alasan terdakwa dijatuhi vonis mati adalah karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga. Selain itu, juga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk perbuatannya.
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023.
Majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh Benny Dharma Yoga, didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa, menyatakan terdakwa Ahmad Yuda Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
“Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki perikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, dengan hukuman mati,”
tutur majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya. Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menyatakan barang bukti berupa:
- Satu helai selimut berwarna biru.
- Satu helai baju daster berwarna biru.
- Satu helai kain sarung berwarna ungu.
- Satu helai sprei berwarna kuning hitam.
- Satu helai baju berwarna merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat.
- Satu unit HP vivo berwama biru yang dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. Windi Martika.
- Satu buah pisau dapur berlumuran darah.
- Satu buah bantal beserta guling.
- Tujuh buah tabung gas LPJ 3 kg berwarna hijau.
- Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite.
- Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar.
- Beberapa ranting beserta rumput kering.
- Satu kotak obat nyamuk bakar.
- Satu buah baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan.
- Satu buah dayung tiba air warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.
- Satu unit mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM.
- Satu unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
- Satu buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki dan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023.
- Satu buah Buku Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022 dikembalikan kepada Terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kronologi Perkara
Kronologi perkara pembunuhan berencana ini bermula di kediaman korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.
Pada saat itu, terdakwa Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 Miliar kepada korban. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Permintaan itu ditolak oleh korban Tetty Rumondang Harahap, sehingga membuat terdakwa Ahmad Yuda emosi. Emosi itu membuat terdakwa memukul korban hingga terjadi pembunuhan secara keji dan sadis.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, terdakwa dibantu istri sirinya melakukan pembakaran rumah. Istri siri Ahmad Yuda yang masih dibawah umur itu sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu.
Sementara terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penuntut Umum Karya So Imanuel, menerima sementara Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan akan mengajukan Banding.
"Kami melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum terdakwa, Rano.
- Arini Saadah
Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaKegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Baca SelengkapnyaSalah satu kebijakan tersebut adalah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan korban anak di Palembang
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Lubuklinggau memproses perkara tabrakan sepeda motor hingga menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.
Baca Selengkapnya