Better experience in portrait mode.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (Alm), Kamis 6 Juni 2024.

Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direkutur RSUD Padang Sidempuan itu adalah Ahmad Yuda Bin Hasan.

Alasan terdakwa dijatuhi vonis mati adalah karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga. Selain itu, juga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk perbuatannya.
Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023.

Majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh Benny Dharma Yoga, didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa, menyatakan terdakwa Ahmad Yuda Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki perikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, dengan hukuman mati,”

tutur majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya. Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menyatakan barang bukti berupa:

  • Satu helai selimut berwarna biru.

  • Satu helai baju daster berwarna biru.

  • Satu helai kain sarung berwarna ungu.

  • Satu helai sprei berwarna kuning hitam.

  • Satu helai baju berwarna merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat.

  • Satu unit HP vivo berwama biru yang dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. Windi Martika.

  • Satu buah pisau dapur berlumuran darah.

  • Satu buah bantal beserta guling.
  • Tujuh buah tabung gas LPJ 3 kg berwarna hijau.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar.

  • Beberapa ranting beserta rumput kering.

  • Satu kotak obat nyamuk bakar.

  • Satu buah baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan.

  • Satu buah dayung tiba air warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.

  • Satu unit mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM.

  • Satu unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.

  • Satu buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki dan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023.

  • Satu buah Buku Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022 dikembalikan kepada Terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Kronologi Perkara

Kronologi perkara pembunuhan berencana ini bermula di kediaman korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.

Pada saat itu, terdakwa Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 Miliar kepada korban. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Permintaan itu ditolak oleh korban Tetty Rumondang Harahap, sehingga membuat terdakwa Ahmad Yuda emosi. Emosi itu membuat terdakwa memukul korban hingga terjadi pembunuhan secara keji dan sadis.

Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, terdakwa dibantu istri sirinya melakukan pembakaran rumah. Istri siri Ahmad Yuda yang masih dibawah umur itu sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu.

Sementara terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penuntut Umum Karya So Imanuel, menerima sementara Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan akan mengajukan Banding.

"Kami melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum terdakwa, Rano.

Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Disaksikan Jampidum, Kejati dan Gubernur Maluku Utara Jalin Kerja Sama dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Jumat, 13 Feb 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Mikro di Semendo ke JPU Kejari Muara Enim
Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi KUR Mikro di Semendo ke JPU Kejari Muara Enim Jumat, 13 Feb 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Pemerintah Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pertambangan
Kejati Kaltara Geledah 5 Kantor Pemerintah Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pertambangan Kamis, 12 Feb 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB
Kejati Jatim Raih Predikat WBBM dari Kementerian PANRB Kamis, 12 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025
Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025 Rabu, 11 Feb 2026 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Rabu, 11 Feb 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM Rabu, 11 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Selasa, 10 Feb 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati Selasa, 10 Feb 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan,  JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel Sabtu, 07 Feb 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel Jumat, 06 Feb 2026 12:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Jumat, 06 Feb 2026 11:05 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah Kamis, 05 Feb 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan Rabu, 04 Feb 2026 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Rabu, 04 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh Selasa, 03 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele Senin, 02 Feb 2026 20:52 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota Jumat, 30 Jan 2026 15:39 WIB

Baca Selengkapnya