Better experience in portrait mode.
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku pembunuhan terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (Alm), Kamis 6 Juni 2024.

Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direkutur RSUD Padang Sidempuan itu adalah Ahmad Yuda Bin Hasan.

Alasan terdakwa dijatuhi vonis mati adalah karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga. Selain itu, juga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk perbuatannya.

Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam, pada November 2023.

Majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh Benny Dharma Yoga, didampingi dua hakim anggota, David P Sitorus dan Monalisa, menyatakan terdakwa Ahmad Yuda Bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki perikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, dengan hukuman mati,”

tutur majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya. Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menyatakan barang bukti berupa:

  • Satu helai selimut berwarna biru.

  • Satu helai baju daster berwarna biru.

  • Satu helai kain sarung berwarna ungu.

  • Satu helai sprei berwarna kuning hitam.

  • Satu helai baju berwarna merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat.

  • Satu unit HP vivo berwama biru yang dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. Windi Martika.

  • Satu buah pisau dapur berlumuran darah.

  • Satu buah bantal beserta guling.
  • Tujuh buah tabung gas LPJ 3 kg berwarna hijau.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite.

  • Tujuh buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar.

  • Beberapa ranting beserta rumput kering.

  • Satu kotak obat nyamuk bakar.

  • Satu buah baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan.

  • Satu buah dayung tiba air warna hijau dirampas untuk dimusnahkan.

  • Satu unit mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM.

  • Satu unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.

  • Satu buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki dan pihak perempuan Bunga Lestari Pulungan tanggal 13 Februari 2023.

  • Satu buah Buku Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022 dikembalikan kepada Terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Kronologi Perkara

Kronologi perkara pembunuhan berencana ini bermula di kediaman korban di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu.

Pada saat itu, terdakwa Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 Miliar kepada korban. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Permintaan itu ditolak oleh korban Tetty Rumondang Harahap, sehingga membuat terdakwa Ahmad Yuda emosi. Emosi itu membuat terdakwa memukul korban hingga terjadi pembunuhan secara keji dan sadis.

Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, terdakwa dibantu istri sirinya melakukan pembakaran rumah. Istri siri Ahmad Yuda yang masih dibawah umur itu sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu.

Sementara terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Penuntut Umum Karya So Imanuel, menerima sementara Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan akan mengajukan Banding.

"Kami melakukan upaya banding," ujar kuasa hukum terdakwa, Rano.

Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya
Tanggapan terhadap Berbagai Dukungan kepada Kejaksaan atas Perkara Ronald Tannur yang Diputus Bebas oleh Hakim PN Surabaya

Negara sesungguhnya mempunyai kewajiban untuk mengakui, menjamin, dan melindungi warga negaranya dalam hal kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
JPU Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita 1 Unit Apartemen Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai Kartanegara
Kejaksaan Sita 1 Unit Apartemen Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai Kartanegara

Kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR
Kinerja Penegakan Hukum `Out of The Box` oleh Kejati Sumsel Diapresiasi Komisi III-DPR

Salah satu kebijakan tersebut adalah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan korban anak di Palembang

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya
Detik-Detik Proses Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera Afrianti, di Surabaya

*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding
Dua Terdakwa Narkotika hanya Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Bireuen Ajukan Banding

JPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas

Tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng

Eksekusi dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Perkara Tabrakan Motor Hingga Meninggal Asal Kejari Lubuklinggau Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Tabrakan Motor Hingga Meninggal Asal Kejari Lubuklinggau Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memproses perkara tabrakan sepeda motor hingga menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung
JAM-Pidum Setujui Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Lampung

Selain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah dari Kejati Jatim ke Kejagung

Pertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar
Dirut PT Bososi Pratama Dibekuk Satgas SIRI Kejagung, Jadi Buron Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat yang Rugikan Negara Rp20 Miliar
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat yang Rugikan Negara Rp20 Miliar

HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak di Deli Serdang

Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung
Buronan Terpidana Korupsi Syarif Abdullah Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

Identitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer

Baca Selengkapnya
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur
Ipar dan Adik Tersangka LR Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemufakatan Jahat Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur

Tim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR

Baca Selengkapnya
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara
4 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Divonis 4 hingga 7 Tahun Penjara

Keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menilai putusan Majelis Hakim sangat sumir dan tidak beralasan.

Baca Selengkapnya