

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan telah menetapkan target program kerja untuk tahun 2025. Sesuai perintah dan arahan Kepala Kejari Kepulauan Selayar, operasional Kejari di tahun depan akan sepenuhnya menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasih Elektronik (SPBE).
Pesan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Risnaeni, S.H. di halaman Kantor Kejari Kepulauan Selayar yang diikuti oleh seluruh Pegawai, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam Apel Pagi, Senin, 30 Desember 2024.
Dalam amanatnya, Kepala Sub Bagian Pembinaan kembali menekankan pentingnya untuk terus meningkatkan disiplin dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terlebih lagi pada penghujung tahun 2024.
Risnaeni, S.H., mengingatkan Kepala Kejari Kepulauan Selayar dalam perintahnya telah menetapkan tanggal 1 Januari 2025 akan sepenuhnya menerapkan SPBE di lingkungan Kejari. Pelaksanaan SBPE itu di antaranya dilakukan dengan penerapan penggunaan Aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan Aplikasi MySimkari.
Dengan diterapkannya SPBE, outcome yang hendak dicapai adalah semakin efektif dan efisiennya pelaksanaan tugas dan fungsi di Kejari Kepulauan Selayar dengan memanfaatkan kemudahan dan kecanggihan teknologi.
Work From Anywhere (WFA) akan menjadi sebuah hal yang sangat relevan dengan kondisi geografis wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang tersebar dan dipisahkan oleh lautan yang luas dan ombak yang ganas.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id