

Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar pada Senin, 28 Oktober 2024. Tersangka tersebut bernama Milikhoir Haekase yang merupakan mantan Kades Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2014 – 2019.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017 – 2019 dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp.1.130.022.343,28 atau sekitar Rp 1,1 miliar.
Penetapan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Tersangka disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Milikhoir Haekase di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober 2024.
Penetapan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU terhadap Tersangka Milikhior Haekase Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id