Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu 22 Juni 2024. R merupakan tersangka dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2024, R telah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir tanpa keterangan. R pun masuk dalam DPO sejak tanggal 27 Mei 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa dalam proses pencarian, posisi tersangka R berpindah-pindah tempat. Namun dia bisa ditangkap oleh Tim Tabut Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin, dan Polda Sumatera Selatan.
“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” kata Vanny.
R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah menerima uang hasil kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
- Eko Huda
Tersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus korupsi internet desa ini merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA.
Baca SelengkapnyaTim Pidsus Kejari Muba tetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan).
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial AS (41) itu merupakan mantan Pj Kepala Desa Sandeley
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaTindak pidana korupsi tersebut dilakukan semasa menjabat periode 2014-2019
Baca Selengkapnya