Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu 22 Juni 2024. R merupakan tersangka dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2024, R telah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir tanpa keterangan. R pun masuk dalam DPO sejak tanggal 27 Mei 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa dalam proses pencarian, posisi tersangka R berpindah-pindah tempat. Namun dia bisa ditangkap oleh Tim Tabut Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin, dan Polda Sumatera Selatan.
“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” kata Vanny.
R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah menerima uang hasil kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
- Eko Huda
HF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus korupsi internet desa ini merupakan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA.
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalami Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Periksa 3 Saksi Baru
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus impor gula PT SMIP.
Baca Selengkapnya