

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu 22 Juni 2024. R merupakan tersangka dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
R merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Mei 2024, R telah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir tanpa keterangan. R pun masuk dalam DPO sejak tanggal 27 Mei 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa dalam proses pencarian, posisi tersangka R berpindah-pindah tempat. Namun dia bisa ditangkap oleh Tim Tabut Kejati Sumsel, Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin, dan Polda Sumatera Selatan.
“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” kata Vanny.
R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah menerima uang hasil kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar. Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id