

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dan menahan DK, salah satu tersangka kasus penjualan asrama mahasiswa di Yogyakarta milik Yayasan Batanghari, Rabu 6 Maret 2024.
Tersangka yang ditangkap pukul 12.00 WIB itu merupakan notaris di Yogyakarta. Saat penangkapan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berkolaborasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
“Selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang pada Hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.
DK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 23 Oktober 2023. Penyidik Kejati Sumsel menahan tersangka DK di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang, untuk 20 hari, mulai tanggal 7 hingga 26 Maret 2024.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam berdasar Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta ini.
Dua tersangka, EM dan ZT, sudah ditahan sebelum DK. Sehingga, dengan penahanan DK, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan.
Tersangka DK, selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR (almarhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, berupa sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel hingga saat ini telah memeriksa 26 orang terkait kasus penjualan aset Yayasan Batanghari tersebut. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini kurang lebih Rp10.000.000.000.
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogjakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.
Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.
Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan batanghari bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id