Better experience in portrait mode.
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta

DK berperan membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR dan YT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga
Dalami Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Periksa Eks Ketua RT hingga Penjaga

Pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara
Dua Tersangka Kasus Jual Aset Yayasan Batanghari Sumsel Dijebloskan ke Penjara

Dua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.

Baca Selengkapnya
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Kejari Sumba Barat Tetapkan Mantan Wakil Bupati jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Perkara Pencucian Uang Panji Gumilang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Usut Perkara Pengalihan Aset, Mantan ASN BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara
Kejati NTT Usut Perkara Pengalihan Aset, Mantan ASN BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara

Erwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Baca Selengkapnya
Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar, Terlibat Kasus Korupsi Gratifikasi
Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Kejati Jabar, Terlibat Kasus Korupsi Gratifikasi

Anak mantan Bupati Majalengka inisial INA ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat kasus korupsi gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Lelang Barang Rampasan Perkara Korupsi Pembobolan Bank BUMD Jabar, Satu Paket Terjual Rp12,7 Miliar
Kejagung Lelang Barang Rampasan Perkara Korupsi Pembobolan Bank BUMD Jabar, Satu Paket Terjual Rp12,7 Miliar

Dari tiga paket barang rampasan yang dilelang, satu paket terjual dengan harga penawaran di atas Rp12 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Timah Tbk

Rumah megah itu merupakan milik tersangka TN alias AN.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya
Kejaksaan Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rick Surabaya

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Kabupaten Bireuen Terjerat Korupsi Simpan Pinjam PNPM Mandiri
Anggota DPR Kabupaten Bireuen Terjerat Korupsi Simpan Pinjam PNPM Mandiri

Kejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.

Baca Selengkapnya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya
Seorang Wiraswasta Diperiksa Terkait Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Terkait Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp13 Miliar
Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika Bekasi Terkait Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Rp13 Miliar

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) TPPU Tersangka ARPG
JAM-Pidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) TPPU Tersangka ARPG

Berkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak
Kejaksaan RI Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya, 2 di Antaranya Pegawai Pajak

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 2 Pegawai Antam Terkait Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya
Kejaksaan RI Periksa 2 Pegawai Antam Terkait Kasus Jual Beli Emas 'Crazy Rich' Surabaya

YR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRK Bireuen Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri
Anggota DPRK Bireuen Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri

MY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa Corporate Secretary Division Head PT Antam Terkait Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya
Kejagung Periksa 2 Saksi Baru Kasus Jual Beli Emas Antam dan Crazy Rich Surabaya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

Dua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Sita Villa Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp32,8 Miliar
Kejaksaan Agung Sita Villa Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp32,8 Miliar

Villa tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Dody Baswardojo
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap DPO Dody Baswardojo

Dody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Keempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.

Baca Selengkapnya