Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel menetapkan NW sebagai tersangka kasus penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah
Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah Jumat, 24 Jul 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan
Dalami Dugaan Kredit Macet Bank Nagari, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Provinsi Terkait Pengawasan Pemberian Pinjaman Perbankan Jumat, 24 Jul 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banjarnegara Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di BPR dengan Kerugian Negara Rp6,8 Miliar
Kejari Banjarnegara Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di BPR dengan Kerugian Negara Rp6,8 Miliar Jumat, 24 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret
Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPBU, Mantan Kepala BPN Ikut Terseret Kamis, 23 Jul 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar RRI di Cimanggis Kamis, 23 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp15,04 Milir dalam Perkara Dugaan Korupsi PT HWR
Kejati Sulut Terima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp15,04 Milir dalam Perkara Dugaan Korupsi PT HWR Kamis, 23 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Pesan Menggugah Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Kamis, 23 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri
Tim 9 Kejagung Telah Memanggil Para Saksi dalam Penanganan Perkara dari Kortas Tipidkor Polri Kamis, 23 Jul 2026 07:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan  Tersangka TH
Kejati Jabar Terima Penyerahan Berkas Perkara Tahap I Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Tersangka TH Rabu, 22 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya dalam Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp10,2 Miliar Rabu, 22 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Pulihkan Kerugian Negara Rp618,39 juta dari Perkara Korupsi  KSO Lombok City Center
Kejari Mataram Pulihkan Kerugian Negara Rp618,39 juta dari Perkara Korupsi KSO Lombok City Center Selasa, 21 Jul 2026 11:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Setorkan Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol
Kejari Tangsel Setorkan Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol Selasa, 21 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Dirut PT Petrokimia Gresik, Kajati Jatim Ingatkan Soal GCG dan Prinsip Kehati-hatian
Terima Kunjungan Dirut PT Petrokimia Gresik, Kajati Jatim Ingatkan Soal GCG dan Prinsip Kehati-hatian Senin, 20 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur NTB Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Asal Kejari Mataram
Tim Tabur NTB Amankan Buronan Terpidana Perkara Penipuan Asal Kejari Mataram Senin, 20 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Rakor dengan KPK, Kejati Papua Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan Perkara Korupsi
Rakor dengan KPK, Kejati Papua Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan Perkara Korupsi Senin, 20 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Selama 5 Tahun, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur asal Kejari Payakumbuh
Buron Selama 5 Tahun, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap DPO Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur asal Kejari Payakumbuh Jumat, 17 Jul 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019
Usut Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran DSP Pascabencana, Penyidik Kejati Maluku Tinjau Rumah Bantuan Gempa 2019 Jumat, 17 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik
Kejati, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Jumat, 17 Jul 2026 11:33 WIB

Baca Selengkapnya
Realisasi PAD Lampaui Target, Kejari OKI Terima Penghargaan dari Pemkab
Realisasi PAD Lampaui Target, Kejari OKI Terima Penghargaan dari Pemkab Jumat, 17 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis
Gelar FKP Penyusunan Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Kajati Sulsel Berkomitmen Hadirkan Layanan Mudah, Cepat, dan Gratis Kamis, 16 Jul 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar
Kejari Situbondo Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Penyalahgunaan Kupedes, Negara Dirugikan Rp1, 24 Miliar Kamis, 16 Jul 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar  Bantargebang
Kejati Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kabid Pasar Disdagperin Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Pungli Pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Kamis, 16 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Kepolisian Pererat Hubungan Sinergi Antara Lembaga Penegak Hukum
Kejaksaan dan Kepolisian Pererat Hubungan Sinergi Antara Lembaga Penegak Hukum Kamis, 16 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri Rabu, 15 Jul 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari
Tarik Pungli Rp1,1 Miliar, Kejari Kab Pasuruan Tetapkan Kades dan Staf Pokmas TKD Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL di Desa Wonosari Rabu, 15 Jul 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya