Better experience in portrait mode.
Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel
Pegawai BPN Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejati Sumsel

NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta
Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Terkait Penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta

DK berperan membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR dan YT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan
Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Kota Palembang Terkait Kasus Yayasan Batang Hari Sembilan

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP
Jaksa Serahkan Tersangka RR dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Korupsi Impor Gula PT SMIP

Tersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan
Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas Terkait Kasus Tipikor Penerbitan SPH untuk Izin Perkebunan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.

Baca Selengkapnya
Kunker ke Sumut, JAM-Pidmil Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Kunker ke Sumut, JAM-Pidmil Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI

JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tersangka TN dan AA Serta Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah
Penyerahan Tersangka TN dan AA Serta Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Timur tersebut adalah TN alias AN dan AA.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam
Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan yang Tak Terima Praperadilan Tersangka BS Terkait Korupsi Penjualan Emas Antam

PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi
Kejagung Apresiasi Putusan MK yang Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Berikan Arahan dalam Pembekalan CPNS Kejaksaan, Ini Pesan Kajati Jatim
Berikan Arahan dalam Pembekalan CPNS Kejaksaan, Ini Pesan Kajati Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, didampingi Asisten Pembinaan memberikan Pembekalan kepada CPNS se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidmil Berikan Arahan dan Pembekalan kepada Siswa Susjab Kimmil dan Susjabormil 2024
JAM-Pidmil Berikan Arahan dan Pembekalan kepada Siswa Susjab Kimmil dan Susjabormil 2024

JAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum

Baca Selengkapnya
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Gelar Lokakarya bersama USDOJ OPDAT
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Gelar Lokakarya bersama USDOJ OPDAT

USDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim jadi 'Dosen Dadakan' di Kelas Magister Ilmu Hukum Unair
Kajati Jatim jadi 'Dosen Dadakan' di Kelas Magister Ilmu Hukum Unair

Para mahasiswa merasa sangat beruntung dapat belajar langsung dari seorang praktisi hukum yang berpengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat yang Diduga Peras Pengusaha
Kejati Bali OTT Oknum Bendesa Adat yang Diduga Peras Pengusaha

KR memeras pengusaha AN sebagai syarat investasi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas

Tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma

Baca Selengkapnya
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu
Kejari Bireuen Kembali Tuntut Mati Pengedar Sabu-Sabu

Terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.

Baca Selengkapnya