Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel menetapkan NW sebagai tersangka kasus penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Kejaksaan Serahkan 216.997,75 Ha Lahan Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH kepada Menkeu dan BUMN
Kejaksaan Serahkan 216.997,75 Ha Lahan Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH kepada Menkeu dan BUMN Kamis, 27 Mar 2025 10:03 WIB

Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim dan Bidang Datun Gelar Ekpose Pengajuan 8 Legal Opinion
Kajati Jatim dan Bidang Datun Gelar Ekpose Pengajuan 8 Legal Opinion Rabu, 26 Mar 2025 12:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Mantan Dirjen PDN Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Rabu, 26 Mar 2025 10:41 WIB

Baca Selengkapnya
Luncurkan Jaksa Mandiri Pangan, Kejagung Olah 3,3 Juta Meter Persegi Lahan Hasil Rampasan Perkara ASABRI
Luncurkan Jaksa Mandiri Pangan, Kejagung Olah 3,3 Juta Meter Persegi Lahan Hasil Rampasan Perkara ASABRI Selasa, 25 Mar 2025 17:36 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Delegasi Kedubes Belanda, JAM PIDUM Bahas Inovasi Pidana Alternatif Jelang Implementasi KUHP Baru
Terima Delegasi Kedubes Belanda, JAM PIDUM Bahas Inovasi Pidana Alternatif Jelang Implementasi KUHP Baru Minggu, 23 Mar 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur Perusahaan Swasta Terkait Perkara Korupsi Timah Korporasi Sabtu, 22 Mar 2025 12:06 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina, 3 Diantaranya Menjabat Dirut Sabtu, 22 Mar 2025 10:00 WIB

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ

Baca Selengkapnya
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung
JAM Intelijen Kejaksaan Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung Sabtu, 22 Mar 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejagung Lelang Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terhimpun Dana Rp33 Miliar
BPA Kejagung Lelang Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terhimpun Dana Rp33 Miliar Jumat, 21 Mar 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kadishub dan 2 Pegawai Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Uang Retribusi Parkir
Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kadishub dan 2 Pegawai Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Uang Retribusi Parkir Jumat, 21 Mar 2025 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun Jumat, 21 Mar 2025 16:15 WIB

Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi

Baca Selengkapnya
Buka Puasa Bersama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 3 Nilai Penting Puasa Buat Insan Adhyaksa
Buka Puasa Bersama Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 3 Nilai Penting Puasa Buat Insan Adhyaksa Jumat, 21 Mar 2025 08:04 WIB

Jaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran
Kelola Anggaran Triliunan Rupiah, Kejaksaan Agung Kawal Program Badan Gizi Nasional Agar Tepat Kelola dan Sasaran Kamis, 20 Mar 2025 19:05 WIB

Selain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice Kamis, 20 Mar 2025 18:04 WIB

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Kamis, 20 Mar 2025 16:15 WIB

Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Karo Hukum Kemendag Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kamis, 20 Mar 2025 14:30 WIB

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kajati, Kejati Sulsel Bersama Kanwil Kemenag dan Kanwil ATRBPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Diinisiasi Kajati, Kejati Sulsel Bersama Kanwil Kemenag dan Kanwil ATRBPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf Kamis, 20 Mar 2025 13:00 WIB

Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi Kamis, 20 Mar 2025 09:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Disdik Jawa Timur
Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Disdik Jawa Timur Kamis, 20 Mar 2025 08:00 WIB

Penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.

Baca Selengkapnya
Sedia Ribuan Paket, Jaksa Agung Berharap Bazar Ramadan Jadi Agenda Tahunan Kejagung
Sedia Ribuan Paket, Jaksa Agung Berharap Bazar Ramadan Jadi Agenda Tahunan Kejagung Rabu, 19 Mar 2025 19:40 WIB

Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejagung Tegaskan Program Jaga Desa Hadir untuk Cegah Pelanggaran Hukum
JAM-Intel Kejagung Tegaskan Program Jaga Desa Hadir untuk Cegah Pelanggaran Hukum Rabu, 19 Mar 2025 16:00 WIB

Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.

Baca Selengkapnya
JAMINTEL Kejagung Selesaikan Pengamanan 15 Proyek Pembangunan Strategis Senilai Rp12,9 Triliun
JAMINTEL Kejagung Selesaikan Pengamanan 15 Proyek Pembangunan Strategis Senilai Rp12,9 Triliun Rabu, 19 Mar 2025 12:01 WIB

Pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag
Kejaksaan RI Periksa Dirut PT Makassar Tene Sebagai Saksi Perkara Impor Gula Kemendag Rabu, 19 Mar 2025 11:00 WIB

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rabu, 19 Mar 2025 08:00 WIB

pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel
JAM-Pidum Menyetujui 12 Permohonan Restoratif Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor Pegawai Bengkel Selasa, 18 Mar 2025 20:37 WIB

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.

Baca Selengkapnya