Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel menetapkan NW sebagai tersangka kasus penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial Selasa, 22 Sep 2026 23:02 WIB

Baca Selengkapnya
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara
Exit Meeting Bersama BPK RI, Kajati Sulsel Instruksikan Pembenahan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara Selasa, 22 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes Senin, 21 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG Senin, 21 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT. HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini
Kejati Sulut Tegaskan Penanganan Perkara PT. HWR Berbasis Alat Bukti, Bukan Tekanan Opini Senin, 21 Sep 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejari Rokan Hulu Amankan Buronan Terpidana Perkara Perzinahan
Tim Tabur Kejari Rokan Hulu Amankan Buronan Terpidana Perkara Perzinahan Senin, 21 Sep 2026 12:09 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Korupsi di Tubuh BUMN, Wakajati Tekankan Pelaksanaan Business Judgement  Rule dalam FGD PT Inalum
Cegah Korupsi di Tubuh BUMN, Wakajati Tekankan Pelaksanaan Business Judgement Rule dalam FGD PT Inalum Minggu, 20 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Panggilan Penyidik Sejak 2022, Tim SIRI Kejari Depok Amankan Buron Terpidana Penipuan
Mangkir dari Panggilan Penyidik Sejak 2022, Tim SIRI Kejari Depok Amankan Buron Terpidana Penipuan Sabtu, 19 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepahian Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan MCK, 2 Kadis Ikut Terseret
Kejari Kepahian Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan MCK, 2 Kadis Ikut Terseret Sabtu, 19 Sep 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Laksanakan Tahap II terhadap 3 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 9 Tersangka Menanti Persidangan
Kejati Sumbar Laksanakan Tahap II terhadap 3 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 9 Tersangka Menanti Persidangan Jumat, 18 Sep 2026 20:09 WIB

Baca Selengkapnya
Perluas Penyidikan Kasus KUR BNI Jember, Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Menjadi Total 5 Orang
Perluas Penyidikan Kasus KUR BNI Jember, Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Menjadi Total 5 Orang Jumat, 18 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Wakajati Lampung dan Walikota Bandar Lampung Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rupbasan
Wakajati Lampung dan Walikota Bandar Lampung Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rupbasan Jumat, 18 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG
2 Staf BGN dan Seorang Swasta Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tata Kelola MBG Kamis, 17 Sep 2026 21:30 WIB

Baca Selengkapnya
Raih Nilai IKPA Sempurna, Kejari Kab Sukabumi Terima Penghargaan dari KPPN
Raih Nilai IKPA Sempurna, Kejari Kab Sukabumi Terima Penghargaan dari KPPN Kamis, 17 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes
JAM INTEL Kejagung Gelar Rakor Pakem Tim Pusat Tahun 2026 Bahas Pencegahan Penyebaran Paham Berbahaya di Lingkungan Ponpes Kamis, 17 Sep 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Lingkungan Rp11,04 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan EL Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT HWR
Kerugian Lingkungan Rp11,04 Miliar, Kejati Sulut Tetapkan EL Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT HWR Rabu, 16 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI
Jambin Buka FGD Pekerjaan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital, Ini 3 Fokus Utama Penguatan Transformasi Kejaksaan RI Rabu, 16 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Padangpanjang 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Senilai Rp1,66 Miliar, Salah satunya Mantan Kadis PUPR
Kejari Padangpanjang 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Senilai Rp1,66 Miliar, Salah satunya Mantan Kadis PUPR Selasa, 15 Sep 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Empat Lawang Pulihkan Keuangan Negara Rp1,66 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi APAR
Kejari Empat Lawang Pulihkan Keuangan Negara Rp1,66 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi APAR Selasa, 15 Sep 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Belu Geledah Kantor Sekretariat dan Rumah Pemilik Usaha Terkait Penyidikan Perkara Tunjangan Pimpinan DPRD
Kejari Belu Geledah Kantor Sekretariat dan Rumah Pemilik Usaha Terkait Penyidikan Perkara Tunjangan Pimpinan DPRD Selasa, 15 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Senin, 14 Sep 2026 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel dan PT Hutama Karya Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejati Sumsel dan PT Hutama Karya Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Senin, 14 Sep 2026 15:20 WIB

Baca Selengkapnya
Salah Paham Berujung Pengeroyokan,  Kejati Sulsel Menyetujui  Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur
Salah Paham Berujung Pengeroyokan, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Bagi 2 Saudara Kandung Asal Luwu Timur Senin, 14 Sep 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Integrasi Sistem Peradilan, Kejati Banten Tandatangani PKS Persidangan Pidana Secara Elektronika
Perkuat Integrasi Sistem Peradilan, Kejati Banten Tandatangani PKS Persidangan Pidana Secara Elektronika Senin, 14 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejaksaan Amankan Terpidana AS, DPO Perkara Korupsi Penyaluran KUR Rp20 Miliar
Tim Tabur Kejaksaan Amankan Terpidana AS, DPO Perkara Korupsi Penyaluran KUR Rp20 Miliar Minggu, 13 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya