

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.
Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.
Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.
Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.
Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.
Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id