Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel menetapkan NW sebagai tersangka kasus penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah
2 Eks Direktur Pertamina Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Kamis, 22 Mei 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
DPRD Gelar Pertemuan dengan 12 Perusahaan Tambang, Kejari Purwakarta Wanti-Wanti Legalitas Perizinan Tambang
DPRD Gelar Pertemuan dengan 12 Perusahaan Tambang, Kejari Purwakarta Wanti-Wanti Legalitas Perizinan Tambang Kamis, 22 Mei 2025 18:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah
Kejagung Sita Rest Area 21 B Jagorawi Terkait Perkara Tipikor dan TPPU Komoditas Timah Kamis, 22 Mei 2025 17:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan
Kejari Batam Terima Lagi Titipan Uang Rp2,8 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Kamis, 22 Mei 2025 16:34 WIB

Baca Selengkapnya
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan
Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan, Jaksa Agung: Bukti Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan Kamis, 22 Mei 2025 15:14 WIB

Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi

Baca Selengkapnya
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel
Gelar Inspeksi Pimpinan di 3 Kejari, Ini Pesan JAM-Was untuk Jajaran Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Kamis, 22 Mei 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan
Berkas Sudah P21, Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Sumaatmaja Segera Masuk Pengadilan Kamis, 22 Mei 2025 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina
Perkara Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah, Kejaksaan RI Periksa 9 Saksi dari KKKS dan 2 Anak Usaha PT Pertamina Kamis, 22 Mei 2025 09:11 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA
JAM-Intel Pastikan Kejaksaan Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Desa Lewat JAGA DESA Kamis, 22 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Kerugian Negara Rp692 Miliar, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 21 Mei 2025 23:24 WIB

Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Rp3,9 M
Kejari Batam Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Rp3,9 M Rabu, 21 Mei 2025 19:11 WIB

Baca Selengkapnya
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Ini Strategi JAM PIDSUS Kejagung dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rabu, 21 Mei 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus
RDP dengan Komisi III DPR, JAM-Pidsus Ungkap 3 Tim Khusus dan Strategi Penindakan Tindak Pidana Khusus Rabu, 21 Mei 2025 16:39 WIB

Baca Selengkapnya
Diduga Negara Rugi Rp1,6 Miliar, Perkara Penetapan Dispensasi Kawin di PA Sumedang Naik ke Penyidikan
Diduga Negara Rugi Rp1,6 Miliar, Perkara Penetapan Dispensasi Kawin di PA Sumedang Naik ke Penyidikan Rabu, 21 Mei 2025 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman
Kajari dan Bupati Sijunjung Berikan Donasi bagi Korban Kebakaran Panti Asuhan Nurul Iman Rabu, 21 Mei 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tanpa Perlawanan, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Kredit Fiktif Rp 800 Juta
Tanpa Perlawanan, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Bekuk DPO Terpidana Kredit Fiktif Rp 800 Juta Rabu, 21 Mei 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus
JAM PIDSUS Kejagung Periksa Saksi dari 3 Money Changer untuk Bongkar Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah
Kejagung Periksa Saksi 2 Direktur Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Minyak Mentah Selasa, 20 Mei 2025 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU Kejari Jakpus Selasa, 20 Mei 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo
Pimpin Upacara ke-117 Harkitnas, Kabandiklat Kejaksaan RI Ajak Nyalakam Kembali Semangat Perjuangan Budi Utomo Selasa, 20 Mei 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi PT Dock & Perkapalan Waiame, Kejari Ambon Sita 2 Mobil, Puluhan Tas Bermerek, dan Uang Rp1 Miliar
Usut Kasus Korupsi PT Dock & Perkapalan Waiame, Kejari Ambon Sita 2 Mobil, Puluhan Tas Bermerek, dan Uang Rp1 Miliar Selasa, 20 Mei 2025 13:55 WIB

Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame

Baca Selengkapnya
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung  Program Prioritas Nasional
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung Program Prioritas Nasional Selasa, 20 Mei 2025 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus
Istri Tersangka MSY jadi Saksi Perkara Dugaan Suap/Gratifikasi di PN Jakpus Senin, 19 Mei 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Migas ESDM Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 19 Mei 2025 18:48 WIB

Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut

Baca Selengkapnya