Better experience in portrait mode.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka terkait kasus penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta. Satu tersangka yang ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 itu berinisial NW.

Kejati Sumsel menetapkan NW sebagai tersangka kasus penjualan Asrama Mahasiswa Mesuji di Yogyakarta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, NW merupakan pegawai Badan Pertanahan (BPN) Kota Yogyakarta. NW ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :  TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NW sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, NW dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Vanny, ditemukan adanya keterlibatan NW dalam pengalihan hak atas aset asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta. NW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. "Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.

Penahanan NW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. NW ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Maret hingga 8 April 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, "Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana."

Kejati Sumsel Tahan Pegawai BPN Yogyakarta Terkait Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji

Pasal-pasal yang disangkakan:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 46 orang terkait pengusutan kasus penjualan asrama mahasiswa milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta itu.


Sebelum NW, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan AS, MR, EM, ZT, dan DK, sebagai tersangka. Sehingga hingga saat ini sudah ada enam tersangka terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp10.000.000.000.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat tersangka AS (alm.) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta tersangka EM, selaku notaris di Palembang, untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yayasan Batanghari Sembilan memiliki aset, salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.


Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa kepada tersangka MR (alm.) dan tersangka ZT untuk menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Puntodewo Yogjakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta di hadapan notaris, yaitu tersangka DK.

Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.


Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum, karena ia kehilangan status badan hukum, maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.

Dalam hal ini para tersangka menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Tersangka AS dan tersangka MR telah meninggal dunia. Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukkan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Kemendikbudristek Kamis, 04 Sep 2025 19:15 WIB

Baca Selengkapnya
Camkan! Jaksa Agung Beri Pesan Tegas kepada Jaksa yang Baru Lulus PPPJ Angkatan ke-82
Camkan! Jaksa Agung Beri Pesan Tegas kepada Jaksa yang Baru Lulus PPPJ Angkatan ke-82 Kamis, 04 Sep 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping
Perkara Minyak Mentah, Kejagung Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping Kamis, 04 Sep 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 14 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya Mantan Direktur Eksekutif LPEI
Kejagung Periksa 14 Saksi Perkara Kredit PT Sritex, Salah Satunya Mantan Direktur Eksekutif LPEI Kamis, 04 Sep 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Gali Keterangan dari 5 Saksi Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Gali Keterangan dari 5 Saksi Perusahaan TIK Rabu, 03 Sep 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar
Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 105,8 Miliar dan USD 2.938.556 dari Perkara Pidana Pembalakan Liar Rabu, 03 Sep 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 03 Sep 2025 17:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Bogor Raih Rekor MURI Layanan Operasional 80 Jam Non-Stop
Kejari Kab Bogor Raih Rekor MURI Layanan Operasional 80 Jam Non-Stop Rabu, 03 Sep 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Bos PT CSS Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Bos PT CSS Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 02 Sep 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Managing Director PES Sebagai Saksi
Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Managing Director PES Sebagai Saksi Selasa, 02 Sep 2025 20:42 WIB

Baca Selengkapnya
Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung:
Peringatan Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: "Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini!" Selasa, 02 Sep 2025 11:34 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur BJB Sebagai Saksi
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur BJB Sebagai Saksi Senin, 01 Sep 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Managing Director Pertamina International Shipping Jadi Saksi Perkara Minyak Mentah
Mantan Managing Director Pertamina International Shipping Jadi Saksi Perkara Minyak Mentah Senin, 01 Sep 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Pegawai Google Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Seorang Pegawai Google Indonesia Senin, 01 Sep 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Video Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jajaran Insan Kejaksaan Jelang HUT ke-80
Video Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jajaran Insan Kejaksaan Jelang HUT ke-80 Senin, 01 Sep 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pembekalan PPPJ Angkatan ke-82, Kepala BPA Jelaskan Proses Kerja Pengelolaan Aset  oleh Kejaksaan
Beri Pembekalan PPPJ Angkatan ke-82, Kepala BPA Jelaskan Proses Kerja Pengelolaan Aset oleh Kejaksaan Senin, 01 Sep 2025 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN
Satgas PKH Gelar Edukasi Bela Negara dan Bangun Pos Penjagaan di Kawasan TNTN Sabtu, 30 Agu 2025 15:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa Pegawai Sub Holding PT Pertamina Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Jumat, 29 Agu 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 29 Agu 2025 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan 2 Sekda Periode Berbeda Sebagai Tersangka Baru Perkara Sewa Plaza Klaten
Kejati Jateng Tetapkan 2 Sekda Periode Berbeda Sebagai Tersangka Baru Perkara Sewa Plaza Klaten Jumat, 29 Agu 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar
Kontribusi Devisa Rp1,1 Triliun per Tahun, Desk PPDN Beri Edukasi Keuangan PMI di Makassar Jumat, 29 Agu 2025 14:50 WIB

Baca Selengkapnya
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas
POR Harlah Kejaksaan Berakhir, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Implementasikan Nilai Kejujuran dan Sportivitas Jumat, 29 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral
Perkuat Pembuktian Perkara Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Petral Kamis, 28 Agu 2025 20:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa Saksi Manager ChromeOS Indonesia Kamis, 28 Agu 2025 19:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Sritex SPT Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit Kamis, 28 Agu 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya