

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka berinisial JRJ dan SD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp 68.788603.000. Perbuatan Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara Rp 7.987.044.694.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan tim pemnyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menetapkan tersangka JRJ yang merupakan direktur cabang dari PT Jaraga Indonusa Pratama (IKP) dan SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejati Sulsel
Modus yang dilakukan tersangka JRJ adalah meminta pencairan pembayaran termin XI karena pembangunannya sudah memenuhi bobot fisik. Untuk memperkuat permintannya, JRJ mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak kepala satuan kerja (Satker).
Dalam pengajuannya, JRJ mengklaim proyek yang dikerjakannya sudah selesai 61,782% atau diatas ketentuan bobot fisik 67,171%. Dari hasil opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023 yang dilaksanakan oleh PPK dan konsultan pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya 52,171%.
Hasil tersebut diperkuat oleh perhitungan fisik ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman & Pertanahan Provinsi Sulsel yang menyatakan bobot di lapangan hanya 55,52%.
Permintaan pencairan dari PT KIP di termin XI tersebut selanjutnya diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021. Tersangka memerintahkan stafnya untuk membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran yang tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas.
"Tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti," jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Tim penyidik juga menemukan tersangka JRJ telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum lainnya, pekerjaan pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp7.987.044.694. Potensi kerugian negara itu berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan.
Tim Penyidik menetapkan perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Primair
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Penahanan kedua tersangka disetujui Kejati Sulsel dengan keluarnya Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id