Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajaati Sulsel) Agus Salim menerima kunjungan kerja Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas RI), di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 21 Agustus 2024.
Agus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru dalam rangka ketahanan nasional.
Pembangunan ekonomi biru ini merupakan penjabaran dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia (RPJPN) 2005-2025.
Khususnya mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan tangguh melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan pentingnya pengelolaan kelautan dengan baik untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan terkait ekonomi biru, juga mencakup instalasi infrastruktur kabel bawah laut, eksploitasi sumber daya dasar laut dan penambangan di perairan dalam, pemanfaatan sumber daya genetik laut, serta penelitian bioteknologi yang berbasis di laut.
Agus Salim menyambut baik kunjungan kerja dengan Wantannas RI. Menurutnya, Kejati Sulsel akan mendukung Watannas RI dan siap mengawal program hilirisasi produk kelautan dan perikanan di Sulawesi Selatan.
"Sebab penerapan program hilirisasi nasional pada sektor kelautan dan perikanan menjadi sebuah langkah baru yang signifikan dan diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi di semua subsektor yang dikembangkan," ujar Agus Salim.
Agus Salim menjelaskan, dukungan Kejati Sulsel menyukseskan program hilirisasi produk kelautan dan perikanan meliputi 5 bidang. Di antaranya bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang tindak pidana khusus dan bidang tindak pidana militer.
"Bidang intelijen dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Kemudian melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen, pengamanan/pendampingan dan melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum," ujar Agus Salim
Dalam bidang tindak pidana umum, lanjut dia, dapat menugaskan jaksa dalam melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa pengacara negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan pertimbangan hukum.
Sedangkan bidang tindak pidana khusus dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tindak pindana korupsi dan pencucian uang.
"Misalnya korupsi suap perizinan ekspor benih lobster bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang," kata Agus Salim.
Kemudian bidang pidana militer, yang sangat diperlukan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP.
Perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
"Jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana," terang Agus Salim.
"Tidak menutup kemungkinan ke depan terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru yang dilakukan sipil bersama militer maka Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara Koneksitas tersebut,"
imbuhnya.
story.kejaksaan.go.id
- Nabila Hanum
Menurut Kajati Sulsel, bentuk penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara non litigasi maupun secara litigasi.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu dilakukan untuk memperkuat kerja sama di antara jaksa-jaksa se-ASEAN agar lebih optimal dalam mencegah dan menekan kejahatan terorganisir
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaTema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaRFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai.
Baca Selengkapnya