

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) , Poppy Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021.
Dengan penetapan status tersangka, PI langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dari perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, perbuatan yang dilakukan Poppy Irawan negara diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Diketahui kasus ini terjadi pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.
Namun dalam pelaksanaannya Poppy Irawan diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.
Dana tersebut dipergunakan untuk membangun wahana taman bermain yang diketahui tidak berfungsi alias mangkrak. Sebagian dana lainnya digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang.
Aksi korporasi tersebut dijalankan tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id