

Kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu memasuki babak baru. Setelah mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi ditahan, kini giliran Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan ditetapkan menjadi tersangka baru.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, tersangka kedua yang pihaknya tetapkan bernama Kurniadi Benggawan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor; Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor; Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Selain menetapkan tersangka pada Kurniadi Benggawan, kediaman Kurniadi yang terletak di Permata Hijau II A16 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan juga ikut digeledah.
"Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu berangkat ke Kejagung RI. Kemudian memeriksa saksi yang selanjutnya ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Usia proses penggeledahan tersebut, sejumlah aset milik Kurniadi Benggawan berupa harta bergerak maupun uang tunai serta dokumen yang ada kaitannya dengan korupsi Mega Mall turut disita. Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kurniadi langsung ditahan di Lapas Bentiring
Perkara ini berawal dari alih status lahan Mega Mall yang semula berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berbekal dokumen tersebut, SHGB dipecah menjadi dua yaitu Mega Mall dan pasar.
SHGB tersebut selanjutnya diagunkan ke perbankan. Namun karena utang yang tak mampu dilunasi, SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga manajemen berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall tak dilunasi.
Selain itu, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan penyitaan aset Mega Mall tidak akan mengganggu aktivitas penyewa dan pengunjung serta aktivitas komersil tetap berjalan sebagaimana mestinya.
ungkap Suwarsono.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id