

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi suap di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan ketujuh saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dkk.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, sebanyak empat orang merupakan pihak-pihak yang bersinggungan dengan lembaga pengadilan. Salah satunya adalah BS selaku sopir dari Ketua PN Jakarta Selatan.
Dua orang saksi yang bertugas sebegai panitera pengganti dari PN Jakpus juga turut diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS masing-masing berinisial AMT dan MBMG.
Terakhir adalah YW yang diperiksa selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian PN Jakarta Utara.
Selain dari pihak pengadilan, Kejagung juga memanggil saksi dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) berinisial IK selaku staf dari kantor hukum tersebut.
Satu saksi lainnya adalah sopir pribadi dari Tersangka DJU.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id