

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa tindak pidana narkotika. Salah satu dari lima terdakwa yang dituntut mati adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Batam, Kompol Satria Nanda.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ali Naik dan dihadiri langsung Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Wakapolresta Barelang, para penasihat hukum, serta keluarga terdakwa.
ungkap I Ketut Kasna Dedi.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, JPU menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa seperti perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
JPU menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional,
Perbuatan terdakwa, ujar JPU, juga bertentangan dengan amanat Presiden RI dalam perang terhadap narkoba.
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangannya dan menyeret anggota bawahannya ke dalam jaringan peredaran narkotika.
Hal lain yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Berikut adalah lima terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati:
Sementara untuk tujug terdakwa lainnya, JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun. Dua orang terpidana bahkan mendapat tambahan tuntutan pidana berupa denda miliar rupiah.
Tuntutan tersebut diajukan terhadap para terdakwa:
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id