STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan pendampingan hukum preventif dan pengawasan non litigasi pada ekspose Pendampingan Proyek Strategis (PPS) di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang digelar Senin, 24 November 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel Ferizal, S.H., M.Hum yang didampingi Koordinator Andi Rio Rahmat Rahmatu dan Kepala Seksi IV Bidang Intelijen, Anton Sulaiman Hasnawi, serta Tim PPS Kejati Sulsel.
Asintel Kejati Sulsel menyampaikan bahwa kerjasama pendampingan ataupun pengawalan proyek strategis ini adalah sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam memastikan Proyek Pembangunan Strategis yang ada pada BBWS Pompengan Jeneberang berjalan dengan baik serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Penkum Kejati Sulsel
Berdasarkan pertimbangan kompleksitas dan potensi risiko hukum pada proyek, pendampingan Kejati Sulsel memberikan empat rekomendasi terkait pembangunan proyek oleh BBWS Pompengan Jeneberang.
Empat rekomendasi itu berupa legal opinion dan supervisi untuk percepatan proses pengadaan tanah, pengawalan proses musyawarah dan ganti rugi lahan agar sesuai ketentuan hukum, mengantisipasi potensi sengketa atau gugatan hukum dari pihak masyarakat, serta menjamin pelaksanaan proyek tetap berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan PPS ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum preventif dan pengawasan non-litigasi guna mempercepat realisasi proyek-proyek vital yang menunjang pembangunan infrastruktur daerah.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id