

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan sati orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 pada Selasa, 10 Juni 2025.
Satu orang tersangka yang langsung menjalani penahanan itu adalah inisial MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 sampai dengan Juni 2023.
"Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto S.H., M.H dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @kejati_kepri.
Penahanan terhadap tersangka MTR dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang anggarannya bersumber dari APBN 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan.
Ruang lingkup pekerjaan tersebut meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.
Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Hasil hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas.
Penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar.
Penetapan MTR menambah jumlah tersangka korupsi dalam proyek pembangunan studion LPP TVRI Kepri ini.
Sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejati Kepri.
Kejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id