Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara Narkota dengan tersangka warga negeri India berinisial RM. SD, dan GV telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan tim JPU telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.
"JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri dalam jeterangan tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.
Tiga tersangka warga negara India tersebut ditangkap karena mengusai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun pada 13 Juli 2024 lalu.
Ketiganya berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg dan disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar, atau sekitar Rp 1,1 Miliar.
Namun dalam perjalanan di Perairan Pongkar saat kapal hendak menuju Surabaya, aksi para tersangka terendus petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepri dan Bea Cukai.
Petugas menangkap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Perbuatan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kasi Penkum menegaskan komitmen Kajati Kepri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui Kejati Kepulauan Riau sepanjang periode Januari-Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
- editor
Amar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaJPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen menilai M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa satu saksi terkait perkara impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 3 saksi terkait dengan korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memanggil dan memeriksa tiga saksi baru untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa 3 saksi baru dalam perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaModusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tangkap Buron Korupsi Pemberian KUR BRI di Pekanbaru
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP.
Baca Selengkapnya