

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara Narkota dengan tersangka warga negeri India berinisial RM. SD, dan GV telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan tim JPU telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.
"JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri dalam jeterangan tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.
Tiga tersangka warga negara India tersebut ditangkap karena mengusai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun pada 13 Juli 2024 lalu.
Ketiganya berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg dan disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar, atau sekitar Rp 1,1 Miliar.
Namun dalam perjalanan di Perairan Pongkar saat kapal hendak menuju Surabaya, aksi para tersangka terendus petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepri dan Bea Cukai.
Petugas menangkap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Perbuatan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kasi Penkum menegaskan komitmen Kajati Kepri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui Kejati Kepulauan Riau sepanjang periode Januari-Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id