

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyatakan berkas perkara Narkota dengan tersangka warga negeri India berinisial RM. SD, dan GV telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan tim JPU telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.
"JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri dalam jeterangan tertulisnya, Jumat, 8 November 2024.
Tiga tersangka warga negara India tersebut ditangkap karena mengusai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun pada 13 Juli 2024 lalu.
Ketiganya berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg dan disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar, atau sekitar Rp 1,1 Miliar.
Namun dalam perjalanan di Perairan Pongkar saat kapal hendak menuju Surabaya, aksi para tersangka terendus petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepri dan Bea Cukai.
Petugas menangkap ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Perbuatan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kasi Penkum menegaskan komitmen Kajati Kepri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui Kejati Kepulauan Riau sepanjang periode Januari-Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id