Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan penyidik Kejati DK Jakarta sebelumnya sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan tersebut sejak bulan November 2024.
Hasilnya penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 17 Desember 2024.
Pada tanggal yang sama, lanjut Kasipenkum, penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dengan anggaran kegiatan sekitar Rp150 juta tersebut dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DK Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
Lima lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DK Jakarta masing-masing di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Kantor EO GR-Pro di Jakarta Selatan.
Sementara tiga lokasi lainnya berupa rumah tinggal yang berada di Jakarta Barat sebanyak dua lokasi dan Jakarta Timur.
Rumah tinggal di Jakarta Barat yang digeledah itu berada di Jalan Raisan dan Jalan Zakaria yang berada di kecamatan Kebon Jeruk. Sementara satu lokasi rumah tinggal lainnya berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
Dari hasil tindakan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa unit laptop, PC, Handphone, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempuaan alat bukti dalam perkara a quo," jelas Kasipenkum Kejati DK Jakarta yang juga menyebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
- editor
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai ketentuan
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaTim penyidik memboyong sejumlah dokumen dan laptop dalam penggeledahan selama 3 jam lebih tersebut
Baca SelengkapnyaTerakit perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaUang yang disita dalam mata uang rupiah, dollar Singapura, Yen Jepang, dan Dollar AS
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur.
Baca SelengkapnyaMenunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada JAMPIDSUS telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca Selengkapnya