

Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), S, Jumat 17 Mei 2024. S diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 18.00 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan, tim Jaksa Penyidik mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud. Hasil pemeriksaan dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara tersebut.
Pada Rabu 8 Mei 2024, Kejati Aceh telah melakukan ekspose penyelidikan perkara dugaan korupsi program dengan pagu anggaran Rp.15.713.864.890 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tersebut.
Ekspose itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi dan hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hadir pula Satgas P3TPK pada Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif. Sebagian para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.
Kemudian perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee alias peminjaman perusahaan.
Oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga tim Penyelidikan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Selain memeriksa saksi, Kejati Aceh juga menggeledah kantor BRA.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id