STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan satu orang tersangka berinisial TR dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 3 Desember 2025.
Penetapan tersangka dari hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut sebagai bukti komitmen Kejari Tana Toraja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Mengutip keterangan resmi Kejati Sulsel, Tersangka TR ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Selain itu, ia juga merupakan Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis dalam pekerjaan irigasi perpipaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Frendra AH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil mark-up yang dilakukan tersangka.
"Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara," tegas Kajari Frendra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja menemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan mendalam ini melibatkan pemeriksaan terhadap 118 saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Lakipadada, Tersangka TR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian. Kabupaten Toraja Utara mendapatkan alokasi Rp 8 miliar, dengan realisasi Rp 7,92 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk tiga item kegiatan yaitu Persiapan sebesar Rp 360 juta, Pelaksanaan konstruksi Rp 7,52 miliar, serta Monitoring & pelaporan senilai Rp 40 juta.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 80 titik lokasi oleh 80 kelompok tani secara swakelola tipe III.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka TR diduga melakukan berbagai penyimpangan dengan modus mengarahkan 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu yang sebelumnya telah bekerja sama dengannya.
Harga material di toko tersebut diketahui telah dinaikkan (mark-up) oleh Tersangka TR sehingga pembelian dilakukan tidak sesuai nilai wajar. Selanjutnya, Tersangka TR menyusun laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari praktik mark-up dan rekayasa laporan tersebut, TR mengambil keuntungan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.221.910.450
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id