Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melelang lima mobil hasil rampasan tindak pidana. Pelelangan tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Senin 10 Juni 024.
Kendaraan-kendaraan yang dilelang tersebut antara lain mobil Mitsubishi Kuda, Isuzu Panther, Daihatsu Granmax, type Hiline Jeep, dan Nissan Navara. Kendaraan-kendaraan tersebut laku terjual.
Mobil Mitsubishi Kuda yang dibuka dengan harga Rp9.350.000, terjual dengan harga Rp9.817.000. Isuzu Panther yang dilelang dengan harga awal Rp5.000.000, terjual dengan harga Rp40.050.000.
Mobil Daihatsu Granmax yang dilelang dengan harga awal Rp14.250.000, terjual Rp14.250.000, type Hiline Jeep yang ditawarkan Rp10.500.000 terjual Rp28.875.000. Sedangkan mobil Nissan Navara yang harganya dibuka Rp6.000.000 terjual dengan harga Rp25.200.000.
Total uang yang terkumpul dari hasil lelang tersebut adalah Rp118.192.000. Uang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
“Keberhasilan lelang ini merupakan bukti komitmen Kejari OKI dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan meningkatkan PNBP. Dana hasil lelang ini akan digunakan untuk kepentingan negara,” demikian tulis Kejari OKI di Instagram resminya.
- Eko Huda
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaNilai penawaran yang dilakukan peserta lelang mencapai 70 persen lebih tinggi daripada nilai limit penawaran.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca Selengkapnyaberupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39,49 miliar
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, negara dirugikan sampai Rp2,4 miliar. Terdiri dari kerugian PPh pribadi senilai Rp726 juta, dan PPN sebesar Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaJPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca Selengkapnya