

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melelang lima mobil hasil rampasan tindak pidana. Pelelangan tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, Senin 10 Juni 024.
Kendaraan-kendaraan yang dilelang tersebut antara lain mobil Mitsubishi Kuda, Isuzu Panther, Daihatsu Granmax, type Hiline Jeep, dan Nissan Navara. Kendaraan-kendaraan tersebut laku terjual.
Mobil Mitsubishi Kuda yang dibuka dengan harga Rp9.350.000, terjual dengan harga Rp9.817.000. Isuzu Panther yang dilelang dengan harga awal Rp5.000.000, terjual dengan harga Rp40.050.000.
Mobil Daihatsu Granmax yang dilelang dengan harga awal Rp14.250.000, terjual Rp14.250.000, type Hiline Jeep yang ditawarkan Rp10.500.000 terjual Rp28.875.000. Sedangkan mobil Nissan Navara yang harganya dibuka Rp6.000.000 terjual dengan harga Rp25.200.000.
Total uang yang terkumpul dari hasil lelang tersebut adalah Rp118.192.000. Uang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.
“Keberhasilan lelang ini merupakan bukti komitmen Kejari OKI dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan meningkatkan PNBP. Dana hasil lelang ini akan digunakan untuk kepentingan negara,” demikian tulis Kejari OKI di Instagram resminya.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id