Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 berinisial YR.
Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta diberikan oleh pihak keluarga tersangka YR yang diterima langsung Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Zit Muttaqin mengatakan, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan penasihat hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp100 juta dan Rp200 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
“Tersangka YR telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta. Selain itu tersangka lainnya yakni YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105 juta,"
ujar Zit Muttaqin dalam keterangannya, Senin 23 September 2024
Kejari Lahat
Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp505 juta.
Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
Tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.
Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Sandy Adam Mahaputra
Uang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaLYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menyerahkan 4 orang tersangka dalam perkara korupsi LRT Sumsel dan kini ditangani Penuntut Umum Kejari Palembang
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca Selengkapnya