Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menjebloskan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ke penjara.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juni 2024.
Dua orang tersangka tersebut adalah Raja Enta Netriawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahril Bin H Muhammad Nuh, Direktur CV Inhil Bangkit Utama.
Perkara ini awalnya diusut oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Raja Enta.
Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Ketika proyek tersebut dikerjakan, Raja Enta sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru bernama Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat 21 Juni 2024.
“Benar. Hari ini, Kami dari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan,”
ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Ade Maulana.
stroy.kejaksaan.go.id
Setelah tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka.
Para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juni 2024.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Ade Maulana.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamatkan di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.
Akibat perbuatan tersangka Syahril dan Raja Enta Netriawan Negara mengalami kerugian (dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil) sebesar Rp550.381.801,41.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Arini Saadah
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaBersama ketiga saksi lainnya, Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 sampai 2015 memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaantindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Japek atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung masih terus mendalami kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaSaksi PMP diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTersangka RR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca Selengkapnya