

Perkara ini awalnya diusut oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022. Setahun berselang, barulah penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Raja Enta.
Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Ketika proyek tersebut dikerjakan, Raja Enta sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.
Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru bernama Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat 21 Juni 2024.
stroy.kejaksaan.go.id
Setelah tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka.
Para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juni 2024.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Ade Maulana.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.
Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamatkan di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.
Para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id