

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang senilai Rp 2,7 miliar dari terdakwa Syahrul dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaang diserahkan di kantor Kejari Batam, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, uang titipan Rp2,7 miliar itu merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
"Uang Rp 2,7 miliar ini kami terima hari ini sebagai titipan dari pihak terdakwa Syahrul," .
tutur Kasna Dedi
Terdakwa Syahrul diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-Wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015-2021.
Satu kasus lainnya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Pelabuhan se-Wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT Sebara Catur Perkasa Tahun 2021.
Penyerahan titipan uang pengganti senilai Rp2,7 miliar ini bukan yang pertama kali dilakukan Terdakwa Syahrul. Sebelumnya, Syahrul sudah menyerahkan dua kali titipan uang pengganti ke Kejari Batam.
"Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan Rp3,75 miliar pada 26 Februari 2025 dan Rp600 juta pada 3 Maret 2025, sehingga total yang diserahkan Rp7,050 miliar" ujarnya.
Menurut Kejari Batam, kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan para saksi. Kita ikuti saja prosesnya di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengatakan bahwa kedua perusahaan milik Syahrul tidak memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta tidak menyetorkan pajak negara selama beroperasi.
"Secara garis besar, dua perusahaan ini tidak memiliki izin dari Kemenhub untuk melakukan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Mereka juga tidak membayar pajak selama periode 2015 hingga 2021. Ini yang menjadi dasar kerugian negara," jelas Tohom.
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id