Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu 26 Juni 2024.
Kehadiran JAM-Pidum beserta rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim. Selain itu turut menyambut, Wakajati Teuku Rahman, Para Asisten, Kabag TU, Kajari se-Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 jaksa untuk betugas di sentra Gakkumdu baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menangani perkara pemilu.
Tercatat, jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara, dengan rincian:
- 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik),
- 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye,
- 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,
- 4 perkara terkait mencoblos 2 kali,
- 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai,
- 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara,
- 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada 2024.
Untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejati Sulsel dari Bulan Januari–Juni 2024, Agus Salim juga melaporkan bahwa SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.
Kajati Sulsel Agus salim memaparkan perkara yang cukup menonjol di wilayah Sulawesi Selatan adalah 65 % didominasi perkara narkotika. Sementara selebihnya perkara penganiayaan, ITE dan perkara yang obyeknya tanah baik terkait penyerobotan maupun pemalsuan dokumen tanah.
Selain itu, perkara yang disetujui proses penyelesaiannya berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021 sebanyak 24 perkara, tahun 2022 sebanyak 126 perkara, tahun 2023 sebanyak 113 perkara dan sampai dengan bulan Juni tahun 2024 sebanyak 31 perkara.
Sementara perkara yang dimohonkan RJ di antaranya perkara penganiayaan, perkara perlidungan anak, perkara pencurian, perkara pengancaman, perkara penipuan/penggelapan, perkara penadahan, perkara pengrusakan, perkara UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, perkara KDRT, perkara ITE,perkara narkotika, perkara penghinaan dan perkara penyerobotan tanah.
Kajati Sulsel tersebut juga mengungkapkan, di tahun 2024 terdapat 4 perkara yang ditangani oleh satgas pemberantasan mafia tanah. Perkembangannya saat ini ada 2 perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P.21. Sementara 2 perkara lainnya masih proses tahap pra penuntutan atau penelitian berkas perkara.
Di tahun 2024, jumlah Rumah Restorative Justice yang telah dibentuk di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 55 Rumah RJ dan hingga bulan Juni 2024 terdapat 18 kegiatan yang dilaksanakan di Rumah RJ.
JAM-Pidum Asep Nanang Mulyana, sangat terkesan dengan penyambutan Kajati Sulsel Agus Salim yang melibatkan semua jajarannya untuk mengikuti pengarahan dalam acara Kunjungan Kerja Jam Pidum yang diikuti baik secara daring maupun virtual.
JAM Pidum Asep Nanang Mulyana, menyampaikan saat ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan berada di angka 74,7 persen.
Dalam kunjungan kerja ini JAM-Pidum menekankan pula Upaya Penguatan Tugas Dan Fungsi Bidang Tindak Pidana Umum guna mewujudkan Indonesia Emas 2025–2045. Untuk itu ada beberapa arah kebijakan yang perlu diperhatikan yaitu penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif, transformasi sistem penuntutan, pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan TI, pembangunan legal culture, legal structure & legal substance dan transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau & substansial.
Mengakhiri arahannya, JAM-Pidum Asep Nanang Mulyana mengingatkan agar tetap professional dalam bekerja dan jaga integritas.
“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan, untuk itu, saya ingatkan instruksi pimpinan agar selalu menjaga marwah Kejaksaan."
- Arini Saadah
Kajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaTersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaKunker ini untuk mendorong kolaborasi Satker Kejati dan Kejari dengan KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana telah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan ditahan Kejati Sumsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaTersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaJamdatun Kejagung RI, Feri Wibisono, menyampaikan kunjungan ke Kejati Papua ini dilakukan dalam rangka memperkuat para JPN guna memberikan layanan masyarakat.
Baca Selengkapnya