Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang mewakili Bupati Bireuen memenangkan gugatan perkara perdata terhadap kepemilikan tanah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 10 Juni 2024.
Bertindak sebagai JPN di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, didampingi Aditya Gunawan, yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 1/Pdt.G/2024 PN Bir perihal Putusan atas gugatan M. Dewantara Bin Hasbalah Daud (Penggugat) terhadap Bupati Bireuen (Tergugat IV) atas objek sengketa berupa tanah berukuran 100 m² x 350 m² atau luasnya 35.000 m² yang diatasnya terdapat bangunan SDN 1 Peulimbang serta Pos Ramil 03/Jeunieb.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- MENGADILI :
I. DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima;
- II. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa dalam gugatannya M. Dewantara Bin Hasbalah daud menggugat Pemda Bireun atas kepemilikan tanah seluas 35.000 m² yang di atasnya berdiri SDN 1 peulimbang dan pos ramil 03/jeunieb.
Bahwa menurut Dewantara Tanah tersebut masih milik alm. Orang tuanya dan diambil sepihak oleh Pemda Aceh Utara (ex ofisio Pemkab Bireun sekarang).
Bahwa pada tahun 1980 sudah dilakukan pembelian atas tanah tersebut dari orang tua Dewantara.
Bahwa gugatan Penggugat apabila dihitung dari tahun 1984 sampai dengan tahun 2024 telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selama ± 43 tahun dan tidak pernah ada sanggahan atau komplain dari pihak manapun.
Maka berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan dasar hukum kepemilikan penguasaan tanah ditentukan penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan syarat itikad baik, dapat dimaknai bahwa ia adalah pemilik tanah bukan tanah milik orang lain, selain itu pula dari aspek faktual hukum subjek hukum yang menguasai tanah itu dikelola secara terus menerus tanpa putus dan Pasal 1946 KUHPerdata menyebutkan bahwa Daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Sehingga gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan lewat waktu (Daluwarsa).
Eksepsi Jaksa Pengacara Negara diterima oleh Majelis Hakim yang mana objek sengketa sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.
- Eko Huda
Usai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca SelengkapnyaRangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung mengantongi 4 alat bukti dalam perkara impor gula dengan tersangka TTL
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian itu, pihak JAM-Pidsus membawa penguntit tersebut ke kantor Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPersidangan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 November 2024, dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani.
Baca Selengkapnya