

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang mewakili Bupati Bireuen memenangkan gugatan perkara perdata terhadap kepemilikan tanah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 10 Juni 2024.
Bertindak sebagai JPN di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, didampingi Aditya Gunawan, yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 1/Pdt.G/2024 PN Bir perihal Putusan atas gugatan M. Dewantara Bin Hasbalah Daud (Penggugat) terhadap Bupati Bireuen (Tergugat IV) atas objek sengketa berupa tanah berukuran 100 m² x 350 m² atau luasnya 35.000 m² yang diatasnya terdapat bangunan SDN 1 Peulimbang serta Pos Ramil 03/Jeunieb.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatannya M. Dewantara Bin Hasbalah daud menggugat Pemda Bireun atas kepemilikan tanah seluas 35.000 m² yang di atasnya berdiri SDN 1 peulimbang dan pos ramil 03/jeunieb.
Bahwa menurut Dewantara Tanah tersebut masih milik alm. Orang tuanya dan diambil sepihak oleh Pemda Aceh Utara (ex ofisio Pemkab Bireun sekarang).
Bahwa pada tahun 1980 sudah dilakukan pembelian atas tanah tersebut dari orang tua Dewantara.
Bahwa gugatan Penggugat apabila dihitung dari tahun 1984 sampai dengan tahun 2024 telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selama ± 43 tahun dan tidak pernah ada sanggahan atau komplain dari pihak manapun.
Maka berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan dasar hukum kepemilikan penguasaan tanah ditentukan penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan syarat itikad baik, dapat dimaknai bahwa ia adalah pemilik tanah bukan tanah milik orang lain, selain itu pula dari aspek faktual hukum subjek hukum yang menguasai tanah itu dikelola secara terus menerus tanpa putus dan Pasal 1946 KUHPerdata menyebutkan bahwa Daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Sehingga gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan lewat waktu (Daluwarsa).
Eksepsi Jaksa Pengacara Negara diterima oleh Majelis Hakim yang mana objek sengketa sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id