

Langkah penegakan hukum yang ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tak pernah kendur. Komitmen ini terlihat saat momen para insan Adhyaksa ini baru menjalani hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 H.
Kejati Sulsel mengungkapkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Makassar dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, pada Selasa, 8 April 2025.
Tersangka bernama Rizky Amalia Husain (33 tahun) yang menjadi sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberiaan kredit di BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar tahun 2020-2023.
Dalam beraksi, tersangka menjalankan lima modus penyimpangan dengan melibatkan 134 nasabah dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.540.492.683.
Lima modus yang dijalankan Tersangka adalah Topengan yaitu pengajuan kredit atas nama orang lain dengan pencairan dana dikuasai pihak bukan debitur dengan kerugian ditaksi Rp899.188.820. Modus kedua adalah tempilan yaitu sebagian dana kredit digunakan oleh debitur dan sisanya oleh pihak lain dengan total dana Rp 1.019.000.594.
Tersangka juga menjalankan modus penyalahgunaan angsuran pelunasan senilai Rp598.664.669, penyalahgunaan angsuran pinjaman sebesar Rp69.808.600, dan penyalahgunaan simpanan nasabah yang digunakan tanpa izin sebesar Rp953.830.000.
Penetapan sebagai tersangka kepada Rizky Amalia telah dilakukan sejak 10 Desember 2024 melalui Surat Perintah Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024. Tersangka disangka telah melanggar ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Dengan penyerahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menahan tersangka di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menginstruksikan tim JPU segera menyusun surat dakwaan guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id