Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelematkan sedikitnya Rp7,7 miliar (Rp 7.753.126.321). Padahal tim ini baru berjalan selama dua bulan.
Penyelematan uang negara sebesar Rp7,7 miliar oleh bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut didapat dari dua kasus yang ditangani.
Dua kasus yang mereka tangani di antaranya dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT dan dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang.
Dalam kasus penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT, telah dibayarkan oleh Bank NTT melalui Kejati NTT pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sementara kasus dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang, dilakukan pengembalian oleh tiga pimpinan DPRD Kota Kupang pada Kamis, 18 Juli 2024.
Tiga pimpinan tersebut adalah Yeskiel Loudoe selaku Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, dan Kristian Baitanu selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kupang.
Pengembalian dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang oleh tiga pimpinan DPRD Kota Kupang tersebut dilakukan di Kantor Kejati NTT dan disaksikan oleh tim Intelejen Kejati NTT, Pemerintah Kota Kupang dan pihak Bank NTT.
Pengembalian uang senilai Rp670.500.000 ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) pada Kamis, 18 Juli 2024.
- Arini Saadah
LYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaTerbaru, seorang karyawan PT RBT berinisial KNNG diperiksa terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaUang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaPerbuatan TFT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.343.848.140.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaDW sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa seizin atasan.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaDari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca Selengkapnya