

Dalam kasus penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT, telah dibayarkan oleh Bank NTT melalui Kejati NTT pada Jumat, 14 Juni 2024.
Sementara kasus dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang, dilakukan pengembalian oleh tiga pimpinan DPRD Kota Kupang pada Kamis, 18 Juli 2024.
Tiga pimpinan tersebut adalah Yeskiel Loudoe selaku Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, dan Kristian Baitanu selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kupang.
Pengembalian dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Kupang oleh tiga pimpinan DPRD Kota Kupang tersebut dilakukan di Kantor Kejati NTT dan disaksikan oleh tim Intelejen Kejati NTT, Pemerintah Kota Kupang dan pihak Bank NTT.
Pengembalian uang senilai Rp670.500.000 ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) pada Kamis, 18 Juli 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id