

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan melalui distribusi informasi elektronika pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dipimpin Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka yang diserahterimakan adalah Nikita Mirzani (39) dan Marzuki (30).
Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, S.H, M.H dalam keterangan menjelaskan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 Mei 2025.
"Penuntut umum melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 24 Juni 2025," ungkap Kajari Jaksel.
Nikita Mirzani diputuskan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu.
Sementara Ismail Marzuki akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kedua tersangka disangka melangga Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, subsider Pasal 369 KUHP.
Para tersangka juga disangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 KUHP.
Kajari Jaksel menegaskan proses hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 4 Maret 2025 dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum demi kepastian dan keadilan.
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id