Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Pansel Capim dan Dewas KPK, Rabu 12 Juni 2024. Terdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Capim Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu:
Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2019, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel;
Ke dua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ke tiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Jaksa Agung.
Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang, yaitu:
- Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.
- Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
3. Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
4. Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen. Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
5. Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
- Nabila Hanum
Kejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini sangat berharga untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada.
Baca SelengkapnyaSalah satu di antara mereka adalah Pujiono Suwandi, yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, dengan Babul Khoir sebagai Wakil Ketua.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan para Insan Adhyaksa terus menjaga tingkat kepercayaan publik yang sudah diraih.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar pejabat Eselon I dan II yang dilantik oleh Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKetua KIP menyampaikan apresiasi atas kinerja baik Kejaksaan dalam hal publikasi kepada masyarakat melalui media yang beragam.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan bangsa.
Baca SelengkapnyaKomitmen itu disampaikan Kajati saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengapresiasi peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi
Baca SelengkapnyaAda 3 poin penting yang disampaikan oleh JAM-Intelijen dalam kunjungan virtual kali ini.
Baca SelengkapnyaAplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas.
Baca Selengkapnya