

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menguatkan pemerintah daerah dalam hal mitigasi risiko hukum dan setiap produk hukum baik perda, pergub, dan sebagainya.
ujar Jamdatun, Feri Wibisono.
Jamdatun juga menambahkan, tujuan suvervisi ini juga dilakukan untuk penguatan bagi para JPN dalam rangka memberikan layanan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD khusus yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id