Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menguatkan pemerintah daerah dalam hal mitigasi risiko hukum dan setiap produk hukum baik perda, pergub, dan sebagainya.
ujar Jamdatun, Feri Wibisono.
Jamdatun juga menambahkan, tujuan suvervisi ini juga dilakukan untuk penguatan bagi para JPN dalam rangka memberikan layanan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD khusus yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id