Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menguatkan pemerintah daerah dalam hal mitigasi risiko hukum dan setiap produk hukum baik perda, pergub, dan sebagainya.
ujar Jamdatun, Feri Wibisono.
Jamdatun juga menambahkan, tujuan suvervisi ini juga dilakukan untuk penguatan bagi para JPN dalam rangka memberikan layanan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD khusus yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id