

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menguatkan pemerintah daerah dalam hal mitigasi risiko hukum dan setiap produk hukum baik perda, pergub, dan sebagainya.
ujar Jamdatun, Feri Wibisono.
Jamdatun juga menambahkan, tujuan suvervisi ini juga dilakukan untuk penguatan bagi para JPN dalam rangka memberikan layanan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD khusus yang berkaitan dengan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id