

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Khususnya Penyandang Disabilitas" pada Rabu 22 Mei 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta.
JAM-Intelijen mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas.
Kegiatan ini dikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan, serta guru dan pendidik di Jakarta.
Acara ini turut menghadirkan Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation sebagai narsumber.
story.kejaksaan.go.id
Hal ini diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
Kapuspenkum menambahkan, kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.
ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id