Better experience in portrait mode.
Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Khususnya Penyandang Disabilitas" pada Rabu 22 Mei 2024.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta.

JAM-Intelijen mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas.


Kegiatan ini dikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan, serta guru dan pendidik di Jakarta.

Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

Acara ini turut menghadirkan Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation sebagai narsumber.

"Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

story.kejaksaan.go.id

Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

Hal ini diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Kapuspenkum menambahkan, kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

"Keterbukaan informasi dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi. Yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas,"

ujar Kapuspenkum.

Kejati Daerah Khusus Jakarta Beri Pendampingan Hukum Program Ketahanan Pangan
Kejati Daerah Khusus Jakarta Beri Pendampingan Hukum Program Ketahanan Pangan

Langkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.

Baca Selengkapnya
Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum
Peran Kejaksaan RI dalam Pemilu 2024: Jaga Netralitas dan Optimalkan Pengawalan Hukum

Kejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'

"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Lantik 7 Kajari Baru, Beri Pesan Penting Soal Pilkada Serentak 2024
Kajati Jatim Lantik 7 Kajari Baru, Beri Pesan Penting Soal Pilkada Serentak 2024

Penyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.

Baca Selengkapnya
Buka Acara Penerangan Hukum, JAM-Intelijen: Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Ditangani dengan Baik
Buka Acara Penerangan Hukum, JAM-Intelijen: Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Ditangani dengan Baik

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika

Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Serahkan 1.500 Kartu Identitas Anak di Tanjungpinang
Kajati Kepri Serahkan 1.500 Kartu Identitas Anak di Tanjungpinang

Kegiatan ini wujud mensejahterakan dan menciptakan keadilan sosial, khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Angkatan 603 Kejaksaan RI Rutin Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Sumedang
Angkatan 603 Kejaksaan RI Rutin Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Sumedang

Sebagai implementasi Program "Kejaksaan RI Peduli", pegawai Kejaksaan RI angkatan 603 melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang digelar di Kabupaten Sumedang.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika
Kejaksaan RI Tolak 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika

Berikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 8 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif yang disetujui

Baca Selengkapnya