JAM-Pidmil Kuatkan Sinergi Kejaksaan dengan TNI Guna Meminimalisir Disparitas Penanganan Perkara Koneksitas
Kehadiran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) sangat penting karena telah menguatkan relasi antara Kejaksaan dengan TNI di bidang penegakan hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
“Relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer,” kata JAM-Pidmil, Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, Rabu 13 Desember 2023.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi negara.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meningkatkan Sinergitas untuk Memperkuat Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas“ itu, JAM-Pidmil ”itu, JAM-Pidmil menegaskan UU Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.
Sehingga, meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf G UU Kejaksaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
“Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” imbuh JAM-Pidmil.
JAM-Pidmil menambahkan, Kejaksaan sebagai dominus litis, atau satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan, memiliki konsekuensi hukum yang menegaskan bahwa Jaksa merupakan satu-satunya subjek yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut JAM-Pidmil, sinergi dan koordinasi teknis antara Kejaksaan dengan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas. Dengan demikian, JAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
JAM-Pidmil menambahkan, sinergi tersebut untuk meminimalisir terjadinya disparitas, yang meliputi penetapan para tersangka, penahanan para tersangka, perpanjangan dan penempatan tersangka, ataupun kompetensi kewenangan mengadili terhadap para tersangka (baik terhadap tersangka sipil maupun tersangka non-sipil), serta komposisi hakim ataupun hal-hal lainnya.
Sebagai informasi, sejak dibentuk pada Juli 2021, organisasi JAM-Pidmil telah melaksanakan penanganan perkara koneksitas sebanyak 5 perkara, dengan rincian 1 perkara telah dilimpahkan (bulan Oktober 2023), 3 perkara diantaranya diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan 1 perkara di putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data tersebut, JAM-Pidmil berharap jumlah penanganan perkara koneksitas dapat meningkat di masa mendatang dengan adanya sinergi dan relasi dari masing-masing lembaga atau aparat penegak hukum.
Dalam sambutannya, JAM-Pidmil menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan FGD kali ini, yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Sesuai dengan tema FGD kali ini, Hakordia Tahun 2023 juga mengusung tema sinergitas yakni “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
“FGD ini kita laksanakan sebagai bentuk sinergitas dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi, karena pada hakikatnya korupsi merupakan masalah serius yang mampu membahayakan stabilitas pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik negara,” ujar JAM-Pidmil.
Acara FGD kali ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Jaksa Agung Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto dan Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Brigjen TNI Dr. Rokhmat. Turut hadir dalam FGD ini yaitu Komisioner Komisi Yudisial Prof. Joko Sasmito.
Ada pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Para Kaotmil dan Kaotmilti seluruh Indonesia, Para Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Militer seluruh Indonesia, Para Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta beserta para peserta FGD yang hadir secara langsung.
Video FGD Meningkatkan Sinergitas untuk Memperkuat Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas
- Eko Huda Setyawan
Wahyoedho menyampaikan bahwa dengan adanya JAM-Pidmil telah menguatkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan dengan TNI di bidang penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil mengatakan bahwa kerjasama antara Kejaksaan dan TNI sangat kuat terutama di bidang penegakan hukum
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi JAMPIDMIL serta sinergitas penanganan eksekusi perkara koneksitas yang inkracht.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil pun meminta Direktur Penindakan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan bahwa pertambangan timah merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil juga meminta dukungan dan bantuan personel TNI AL dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaMenurut JAM-Intelijen, dampak negatif Free Movement dalam keimigrasian, yakni berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menyebut transformasi digital menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaAriandi menyampaikan, untuk mengatasi serangan siber tersebut, dibutuhkan kerja sama antara BSSN, Kominfo, Bareskrim Polri, dan kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, selama dua hari.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 2 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaDitemukan berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan projek tersebut.
Baca Selengkapnya