Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, memberikan pengarahan pada acara kunjungan virtual dari ruang Command Center dalam rangka ‘Sosialisasi Penugasan Jaksa pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum, Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengawasan Multimedia’, Kamis 18 April 2024.
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan Agung akan berupaya membangun jaringan atau relasi pada lintas Kementerian/Lembaga dan juga BUMN, salah satunya melalui optimalisasi penugasan Jaksa pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum. Hal itu tertuang sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
“Kita perlu bersama-sama memperkuat posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain dengan cara membangun network yang kuat lintas instansi. Hal itu dapat bermanfaat bagi pengembangan dan penguatan Lembaga Kejaksaan melalui penempatan jabatan/pos yang dapat diisi oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain,”
ujar JAM-Intelijen
Oleh karenanya, JAM-Intelijen mengajak para Jaksa/Pegawai Kejaksaan agar dapat mengharumkan nama Kejaksaan melalui berbagai inovasi positif sesuai dengan karakter dan kearifan lokal masing-masing lingkup atau tempat.
JAM-Intelijen juga meminta jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia segera mempersiapkan diri dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Saya berharap jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah segera melakukan deteksi dini dengan cara melakukan pemetaan kerawanan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu dapat diantisipasi melalui koordinasi dengan stakeholders agar tidak menimbulkan gejolak hukum yang berarti di bidang Ipoleksosbudhankam serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan baik, lancar, aman, dan terkendali,”
imbuh JAM-Intelijen.
Pengawasan Multimedia
Selain itu, JAM-Intelijen menekankan tentang kewenangan Kejaksaan di bidang pengawasan multimedia agar dapat dioptimalkan, terutama dalam melakukan operasi siber. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) telah berupaya mempersiapkan peralatan Information Technology (IT) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pengawasan multimedia tersebut. Saat ini pun sudah bisa dioperasikan dan dimanfaatkan,”
tutur JAM-Intelijen.
Pengarahan JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dalam kunjungan virtual kali ini diikuti oleh Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur A dan Direktur B pada JAM INTEL, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang dilakukan secara langsung dan virtual.
- Eko Huda Setyawan
Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan monitoring, supervisi dan evaluasi gabungan Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2024 di wilayah hukum Kejati Kepri.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menegaskan ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi
Baca SelengkapnyaTema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Puspenkum Kejaksaan yang telah mewujudkan public trust terhadap institusi Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum.
Baca SelengkapnyaKejaksaan akan mengawal netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca SelengkapnyaHal itu terkait upaya menjaga marwah kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum terkait proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca Selengkapnya"Kejaksaan senantiasa berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024," ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Iwan Roy Carles.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 534 posko Pemilu yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar pejabat Eselon I dan II yang dilantik oleh Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaBerikut daftar pejabat yang dilantik di lingkungan JAM-Intel
Baca SelengkapnyaJaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat, sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung juga memberikan arahan strategis terkait beberapa program Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk menjaga citra institusi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan dan Kementerian Komdigi juga bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan judi online
Baca Selengkapnya